INFO TABAGSEL.com,-"Kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun
2005 dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. Banyak
honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar karena namanya tidak masuk
database," kata Agustina Basik-basik, anggota Komisi II DPR RI, di
Jakarta, Minggu (14/10).
Dia mencontohkan honorer di Papua Barat yang mencapai 1112 orang, kini tidak jelas nasibnya. "Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.
Sementara itu Sekretaris KemenPAN&RB Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal kategori satu (K1). Dia meragukan jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata, karena saat pemutakhiran data diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.
Sedangkan untuk kategori dua (K2), masih dalam proses penyusanan database yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2 akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.
Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.
Ditambahkannya, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT) bilamana tenaganya masih dibutuhkan. (Esy/jpnn)
Dia mencontohkan honorer di Papua Barat yang mencapai 1112 orang, kini tidak jelas nasibnya. "Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.
Sementara itu Sekretaris KemenPAN&RB Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal kategori satu (K1). Dia meragukan jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata, karena saat pemutakhiran data diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.
Sedangkan untuk kategori dua (K2), masih dalam proses penyusanan database yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2 akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.
Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.
Ditambahkannya, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT) bilamana tenaganya masih dibutuhkan. (Esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar