Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi |
INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah membiarkan konflik yang saat ini terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada Jumat (5/10) kemarin, Presiden telah memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan hari ini pun Presiden telah meminta Kapolri bertemu pimpinan KPK.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Minggu (7/10) pukul 16.00 WIB. Ketika memberikan keterangannya, Mensesneg didampingi oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha.
"Tanggal 5 Oktober, melihat ketegangan antara KPK dan Polri, Presiden langsung memanggil Kapolri dan memberikan sejumlah instruksi kepada Kapolri, dan setelah instruksi itu dijalankan, keadaan sebenarnya sudah mereda," kata Sudi Silalahi. "Kemudian esoknya, Sabtu tanggal 6 Oktober, Presiden memimpin rapat dan melalui Menko Polhukam Presiden meminta Kapolri agar segera bertemu dengan pimpinan KPK untuk melakukan upaya-upaya mencari solusi," Sudi Silalahi menjelaskan.
Diharapkan hari ini, Kapolri bertemu dengan pimpinan KPK. Namun, lanjut Sudi, hal tersebut urung dilaksanakan karena beberapa pimpinan KPK tidak berada di Jakarta.
Presiden, ujar Sudi Silalahi, hanya bisa memerintah Kapolri. Sedangkan KPK tidak berada di bawah Presiden. "Instruksi yang diberikan kepada Kapolri itu adalah agar bagaimana Polri dengan KPK dapat bekerja sama mencari solusi dan lebih giat mengefektifkan upaya-upaya pemberantasan korupsi," Menseneg menjelaskan.
Menurut Sudi, karena pertemuan Polri dan pimpinan KPK hari ini urung terjadi, pertemuan dijadwalkan besok, Senin (8/10). Setelah itu, baru Presiden SBY akan menyampaikan solusi apa yang akan ditempuh guna menuntaskan permasalahan yang terjadi antara dua institusi penegak hukum tersebut.
"Presiden SBY mendengar komentar masyarakat agar Presiden mengambilalih persoalan ini. Namun, sebelum itu dapat dilaksanakan, Presiden mengedepankan dahulu upaya KPK dan Polri mencari penyelesaian bersama, dengan mengedepankan MoU (nota kesepahaman; red) dan undang-undang yang berlaku yang telah disepakati bersama antara KPK dan Polri," Sudi menegaskan.
Mensesneg menambahkan, Presiden SBY akan memberikan keterangan pers terkait persoalan ini besok, atau selambat-lambatnya pada hari Selasa (9/10) lusa.
Sebagaimana diberitakan, saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan simulator mengemudi untuk ujian SIM. Dalam kasus ini, KPK antara lain menetapkan mantan Komandan Korps Lalu Lintas (Dan Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Ketika Djoko diperiksa KPK,Jumat (5/10) lalu, hampir dalam waktu bersamaan datang permintaan dari Polri untuk menangkap seorang perwira Polri yang kebetulan menjadi penyidik kasus tersebut. Ketegangan pun sempat terjadi. Dalam konteks inilah Mensesneg memberikan keterangan pers tersebut. (dit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar