Ilustrasi |
"Kita sudah serahkan oknum TNI kepada POM TNI, guna diproses lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta, Minggu.
Selain menangkap GB, anggota Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan juga meringkus enam tersangka lainnya, yakni MGWA alias GR, GB, YH alias YS, AN, S alias AG dan SM diduga terlibat perampokan rumah milik Bahrul Karim tersebut.
Toni mengatakan jumlah total perampok yang menyatroni rumah korban sebanyak 12 orang, namun lima tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Toni menjelaskan para tersangka telah merencakan perampokan beberapa bulan sebelumnya, bahkan salah satunya pelaku, YH menikah dengan salah satu pembantu di rumah tersebut.
Selanjutnya, YH mengorek informasi kepada istrinya soal keberadaan barang berharga milik Bahrum yang akan menjadi sasaran aksi perampokan.
Berdasarkan informasi itu, komplotan penjahat tersebut merencanakan aksinya saat pemilik rumah tidak berada di kediamannya, guna memudahkan perampokan.
Para penjahat membagi tiga kelompok dan beraksi dengan modus mengakui sebagai tamu, kemudian menyekap seorang petugas satpam dan dua orang pembantu, serta menggasak brankas.
Ketika beraksi, sindikat penjahat tersebut membawa dua pucuk senjata api jenis FN yang merupakan milik GB, untuk melumpuhkan penjaga rumah, jika melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata api jenis pistol FN, dua buah magasin, 73 butir peluru, uang tunai senilai Rp127,3 juta, uang tunai 2.600 dolar Amerika Serikat, 21 pasang anting, 14 bundel cincin, enam bundel cincin.
Kemudian, 10 bundel anting pendek, 250 bundel kalung, 10 bundel cincin, 150 bundel kalung, dua unit mobil, dua unit motor, beberapa unit telepon selular dan satu unit brankas warna hitam ukuran 100 cm x 50cm.
(T014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar