Jakarta (ANTARA
News) - Komisaris Polisi Novel Baswedan, perwira polisi yang bertugas
sebagai penyidik di KPK, dapat menjalankan tugas kembali secara tenang.
"Soal Novel (Baswedan), bisa bebas menjalankan tugas di KPK lagi, menyelesaikan kasus Korlantas, simulator SIM dan kasus-kasus korupsi lainnya di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin malam.
Dia mengapresiasi sikap yang mumpuni dan profesional dari Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo, yang dalam pertemuan dengan pimpinan KPK yang difasilitasi Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, sebelumnya.
Pradopo, menurut dia, telah sepakat memberikan kesempatan perwiranya yang bertugas sebagai penyidik di KPK, Baswedan, untuk dapat melanjutkan tugas-tugas penyidikannya.
"Pimpinan KPK menghargai dan mengapresiasi kepala Kepolisian Indonesia dalam pertemuan tadi yang menunjukan sikap mumpuni dan profesional, dan telah sepakat sesuai pernyataan presiden," ujar Widjojanto.
Dalam konferensi persnya, Presiden Susilo Yudhoyono juga telah mengatakan, tidak tepat waktu dan cara bagi Kepolisian Indonesia menangkap perwiranya, Baswedan, yang sedang bertugas menjadi penyidik dan sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di KPK.
"Soal Novel (Baswedan), bisa bebas menjalankan tugas di KPK lagi, menyelesaikan kasus Korlantas, simulator SIM dan kasus-kasus korupsi lainnya di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin malam.
Dia mengapresiasi sikap yang mumpuni dan profesional dari Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo, yang dalam pertemuan dengan pimpinan KPK yang difasilitasi Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, sebelumnya.
Pradopo, menurut dia, telah sepakat memberikan kesempatan perwiranya yang bertugas sebagai penyidik di KPK, Baswedan, untuk dapat melanjutkan tugas-tugas penyidikannya.
"Pimpinan KPK menghargai dan mengapresiasi kepala Kepolisian Indonesia dalam pertemuan tadi yang menunjukan sikap mumpuni dan profesional, dan telah sepakat sesuai pernyataan presiden," ujar Widjojanto.
Dalam konferensi persnya, Presiden Susilo Yudhoyono juga telah mengatakan, tidak tepat waktu dan cara bagi Kepolisian Indonesia menangkap perwiranya, Baswedan, yang sedang bertugas menjadi penyidik dan sedang menangani beberapa kasus dugaan korupsi termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar