Kepala BRI yang terbukti membobol brankas BRI Cabang Gunung Tua. |
INFO TABAGSEL.com- Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Nusirwan akhirnya divonis 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 624 juta, dan subsider 1 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/10/2012) .
Sebelumnya, terdakwa dituntut 6,5 tahun penjara kerena terbukti melakukan tindak pidana korupsi mengambil uang dari brankas sebesar Rp 624,2 juta tanpa izin. Dia dibebani uang pengganti sebesar Rp 624 juta subsider 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejari Padangsidempuan di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Guntur, kepada terdakwa yang tidak di dampingi penasihat hukumnya.
Dari tuntutan JPU diketahui, sepanjang 2011 terdakwa mengambil uang dari brankas BRI cabang Gunung Tua sebanyak delapan kali dengan total Rp 624,2 juta. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha minimarket sebesar Rp 323 juta, dan sisanya untuk membayar utang.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa setelah menduplikasi kunci brankas yang dititipkan teller kepadanya karena cuti. Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Sumut Ahmad Balatif, uang yang diambil terdakwa dari brankas BRI merupakan uang negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar