Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas Bank Century DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki status dana asing di Bank Century.

Dana dari Departemen Pertanian Amerika Serikat itu berupa fasilitas penundaan pembiayaan impor kepada importir yang mengimpor produk pangan atau produk pertanian dari Amerika Serikat dengan program GSM-102 sebesar 953,9 juta dolar AS di Bank Century.

"Dana ini mestinya dicatat atau dibukukan di bekas Bank Century. Untuk itu KPK harus berkomunikasi dengan Departemen Pertanian AS (USDA) dan Commodity Credit Corporation (CCC)," kata anggota Tim Pengawas Bank Century, Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu.

Bambang menjelaskan, dana dari Program GSM-102 itu memang semula dikelola Bank CIC. Karena Bank CIC di-merger menjadi Bank Century, maka semua aspek yang berkaitan dengan dana Program GSM-102 itu otomatis dibukukan di Bank Century.

"Fasilitas kredit dari program GSM-102 yang dikelola Bank CIC jatuh tempo tahun 2002 dan 2003,tetapi belum bisa dikembalikan oleh Bank CIC," kata dia.

Kegagalan Bank CIC mengembalikan dana dari Program GSM-102 itu, kata Bambang, sempat menjadi masalah hukum.

"Bahkan, sejumlah orang dari manajemen Bank CIC, Bank Indonesia serta pejabat pada Departmen Keuangan RI (Waktu itu) diperiksa Kejaksaan Tinggi Jakarta. Entah apa alasannya, akhir penanganan kasus ini tak pernah jelas hingga kini," kata politisi Golkar itu.

Kepada USDA dan CCC, kata Bambang, KPK bisa mempertanyakan dana GSM-102 sebesar 953,9 juta dolar AS yang seharusnya tercatat sebagai kewajiban bekas Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.

"Apakah dana itu akan dianggap hangus atau akan terus ditagih. Kalau terus ditagih, akan dibebankan kepada siapa? Untuk sementara ini, layak diasumsikan bahwa Bank Mutiara terpaksa menanggung beban pengembalian Dana GSM-102 itu," kata Bambang.

KPK juga bisa mempertanyakan sikap USDA-CCC yang tidak mempersoalkan penunjukan Bank CIC oleh BI mengingat bank tersebut bukanlah tergolong bank sehat.

"Dalam konteks ini, menjadi aneh jika Kedutaan AS di Jakarta tidak bersikap atas keputusan BI menunjuk Bank CIC sebagai peserta program GSM-102, mengingat jumlah dana yang dikelola sangat besar," pungkas mantan anggota Pansus Hak Angket Bank Century itu.