INFO TABAGSEL.com-Charles Marpaung, terdakwa kasus penipuan investasi tambang batu bara senilai Rp 10 miliar di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menyoal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkaranya.
Keberatan tersebut disampaikan terdakwa Charles setelah majelis hakim yang dipimpin Maman Ambari, dibantu dua hakim anggota Didik Setyo Handono dan Subiyantoro membuka persidangan. Pasalnya, ketiga hakim tersebut sebelumnya memutus perkara perdata terdakwa dalam kasus ini.
Charles telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suhartoyo agar mengganti ketiga hakim yang telah memutusnya bersalah itu.
"Pak Ketua (Suhartoyo, Red.) bergeming dan tetap menunjuk kami untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Maman Ambari. Ia kemudian melanjutkan persidangan perdana yang beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Ine Elainne dalam dakwaannya menyatakan bahwa Charles telah melakukan tindak penipuan terhadap Presiden Komisaris PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE), Sujono Barak Rimba.
Jaksa mendakwa Charles Marpaung dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau dakwaan subsider Pasal 372 tentang Penggelapan, yang terjadi selama rentang April-Juli 2008.
"Terdakwa diancam pidana hukum 5 tahun penjara. Saksi Sujono Barak Rimba melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bank Mandiri dan Danamon atas nama Charles Marpaung. Keseluruhan jumlah kerugian yang dialami oleh PT EMDE mencapai Rp 5 miliar dan 650 ribu dolar Amerika Serikat," sebut Ine.
Inne menerangkan, sejumlah transaksi uang itu sebagai bentuk investasi di Tambang Batubara di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kedua belah pihak menyepakati, kemudian Charles wajib menyerahkan izin KP batubara dengan deposit 40 juta metrik ton. Namun PT EMDE menghentikannya, karena menilai tidak adanya batubara di lokasi itu. [Gatra]
Keberatan tersebut disampaikan terdakwa Charles setelah majelis hakim yang dipimpin Maman Ambari, dibantu dua hakim anggota Didik Setyo Handono dan Subiyantoro membuka persidangan. Pasalnya, ketiga hakim tersebut sebelumnya memutus perkara perdata terdakwa dalam kasus ini.
Charles telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suhartoyo agar mengganti ketiga hakim yang telah memutusnya bersalah itu.
"Pak Ketua (Suhartoyo, Red.) bergeming dan tetap menunjuk kami untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Maman Ambari. Ia kemudian melanjutkan persidangan perdana yang beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Ine Elainne dalam dakwaannya menyatakan bahwa Charles telah melakukan tindak penipuan terhadap Presiden Komisaris PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE), Sujono Barak Rimba.
Jaksa mendakwa Charles Marpaung dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau dakwaan subsider Pasal 372 tentang Penggelapan, yang terjadi selama rentang April-Juli 2008.
"Terdakwa diancam pidana hukum 5 tahun penjara. Saksi Sujono Barak Rimba melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bank Mandiri dan Danamon atas nama Charles Marpaung. Keseluruhan jumlah kerugian yang dialami oleh PT EMDE mencapai Rp 5 miliar dan 650 ribu dolar Amerika Serikat," sebut Ine.
Inne menerangkan, sejumlah transaksi uang itu sebagai bentuk investasi di Tambang Batubara di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kedua belah pihak menyepakati, kemudian Charles wajib menyerahkan izin KP batubara dengan deposit 40 juta metrik ton. Namun PT EMDE menghentikannya, karena menilai tidak adanya batubara di lokasi itu. [Gatra]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar