Ilustrasi.(Foto:SHUTTERSTOCK) |
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadila Negeri (PN) Medan, akibat korupsi itu terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp 624 juta subsider 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (11/9/2012).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejari Padangsidempuan kepada terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Guntur. Saat disidang tadi siang, terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dakwaan primer JPU. Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, sepanjang 2011 terdakwa mengambil uang dari brankas BRI Cabang Gunung Tua sebanyak 8 kali dengan total Rp 624,2 juta. Uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha minimarket atau klontong sebesar Rp 323 juta, dan sisanya untuk membayar hutang.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa setelah menduplikasi kunci brankas yang dititipkan teller kepadanya karena teller sedang cuti.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Sumut Ahmad Balatif, uang yang diambil terdakwa dari brankas BRI merupakan uang negara," tegas JPU.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyusun dan mengajukan pledoi (pembelaan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar