INFO TABAGSEL.com-Seorang pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diduga
terlibat dalam pemalsuan SK wali kota tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Ada 13 SK pengangkatan yang dipalsukan, artinya ada
13 PNS siluman.
Pejabat berinisial DP itu diduga meminta uang sebesar Rp120 juta per orang untuk memuluskan jalan menjadi PNS di Pemkot Pematangsiantar.
Temuan adanya dugaan PNS siluman itu mencuat setelah tim inspektorat menemui kejanggalan dalam data terakhir penggajian PNS di lingkungan pemkot.
Saat dipanggil, 13 orang tersebut tidak bisa menunjukkan SK atau SK CPNS dari Badan Kepegawaian. Mereka hanya bisa menunjukkan SK pengangkatan yang ditandatangani DP, mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus. Diketahui, SK tersebut palsu.
Meski demikian, setiap PNS siluman itu menerima gaji rata-rata Rp1,5 juta selama dua bulan dan tunjungan jabatan sebesar Rp180 ribu per bulan. Akibat pemalusuan ini, negara dirugikan lebih dari Rp500 juta.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, DP membantah telah memalsukan SK tersebut. Justru, dia mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan.
Sebelumnya beredar isu bahwa pengangkatan PNS siluman tersebut dilakukan atas kebijakan DP melalui salah seorang staf di Pemkot Pematangsiantar.
Saat wartawan menemui beberapa nama yang diduga PNS siluman di kantor Badan Kepegawaian Daerah, mereka menolak berkomentar. Kemudian, para PNS siluman tersebut tidak terlihat lagi di kantor.
Pihak pemkot dalam waktu dekat akan melaporkan para PNS siluman itu ke polisi terkait pemalsuan tanda tangan.(Okezone)
Pejabat berinisial DP itu diduga meminta uang sebesar Rp120 juta per orang untuk memuluskan jalan menjadi PNS di Pemkot Pematangsiantar.
Temuan adanya dugaan PNS siluman itu mencuat setelah tim inspektorat menemui kejanggalan dalam data terakhir penggajian PNS di lingkungan pemkot.
Saat dipanggil, 13 orang tersebut tidak bisa menunjukkan SK atau SK CPNS dari Badan Kepegawaian. Mereka hanya bisa menunjukkan SK pengangkatan yang ditandatangani DP, mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus. Diketahui, SK tersebut palsu.
Meski demikian, setiap PNS siluman itu menerima gaji rata-rata Rp1,5 juta selama dua bulan dan tunjungan jabatan sebesar Rp180 ribu per bulan. Akibat pemalusuan ini, negara dirugikan lebih dari Rp500 juta.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, DP membantah telah memalsukan SK tersebut. Justru, dia mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan.
Sebelumnya beredar isu bahwa pengangkatan PNS siluman tersebut dilakukan atas kebijakan DP melalui salah seorang staf di Pemkot Pematangsiantar.
Saat wartawan menemui beberapa nama yang diduga PNS siluman di kantor Badan Kepegawaian Daerah, mereka menolak berkomentar. Kemudian, para PNS siluman tersebut tidak terlihat lagi di kantor.
Pihak pemkot dalam waktu dekat akan melaporkan para PNS siluman itu ke polisi terkait pemalsuan tanda tangan.(Okezone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar