ILUSTRASI |
Kasus ini menjadi perhatian di kabupaten itu karena dua dari tujuh pelaku diduga kuat pegawai negeri sipil dan anggota DPRD.
Dalam unjuk rasa keprihatinan, massa menilai tidak sepantasnya pejabat negara dan wakil rakyat berbuat semena-mena terhadap siswi kelas 2 sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) itu. Para pelaku harus segera diseret ke pengadilan.
”Jika tidak ada realisasi dalam satu minggu, kami akan melakukan gerakan kembali untuk mendorong kasus ini,” ujar kepala sekolah tempat korban menimba ilmu, Jumat (28/9/2012).
Sementara itu, Kapolres Tojo Unauna, AKBP Radjo A Harapah, enggan berkomentar banyak terkait batas waktu tujuh hari yang diberikan para guru dan pelajar. “Kami masih kembangkan,” ujar Radjo.
Seperti diberitakan, korban awalnya dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan. Namun, setelah dijemput, korban justru dipaksa melayani birahi para pelaku di beberapa lokasi, seperti di mobil, kantor, dan rumah. Sebagai imbalan, korban diberi uang Rp150 ribu.
Dia diancam tidak akan dipulangkan ke rumahnya yang berjarak sekira 17 kilometer dari Kota Ampana.
Sejak kasus tindak asusila itu dilaporkan ke polisi, yakni 17 September 2012 lalu, polisi sudah menangkap lima pelaku.
(Sindo TV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar