INFO TABAGSEL.com-Mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, dapat dipanggil paksa oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika dalam pemanggilan selanjutnya
tidak hadir dengan alasannya tidak dibenarkan oleh hukum.
"Kalau panggilan kedua nanti tidak hadir dan tidak dibenarkan secara hukum. Maka akan ada pemanggilan ketiga dengan membawa surat paksa, itu jika tidak dibenarkan secara hukum atas ketidakhadirannya," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Menurut Johan, alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya sakit. Tentu yang bersangkutan tidak akan dipaksa untuk diperiksa.
Namun, untuk alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan kali ini, Djoko justru mengajukan surat yang mempertanyakan kewenangan KPK menyidiknya. Terkait hal itu, Johan mengatakan sedang menelaah surat tersebut apakah masuk kategori dibenarkan secara hukum atau tidak.
"Suratnya sedang ditelaah, kemungkinan sudah selesai sebelum pemanggilan kedua. tapi penelaahan surat itu tidak mempengaruhi pemanggilan kedua yang sudah kami putuskan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, apakah Djoko akan dipanggil paksa, jika seandainya pada pemanggilan kedua tetap mangkir. Johan mengaku belum ke arah sana, karena tidak mengetahui apakah dipanggilan kedua bisa hadir atau tidak.
"Belum ada opsi pemanggilan paksa. Kita tunggu dulu pekan depan, apa tanggapan yang bersangkutan," sambungnya.
Sementara itu, Johan Budi tidak merasa jika pihaknya diragukan, dengan surat yang dilayangkan kubu Jenderal Bintang Dua itu. Dia justru meminta tim pengacara DS untuk melayangkan juga surat tersebut ke Polri.
"Itu hak yan bersangkutan, semua warga negara boleh meragukan kepada aparat penegak hukum apapun. Seharusnya yanh bersangkutan juga menanyakan hal ini ke Polri, karena pernah dipanggil juga," simpulnya.
(sus)
"Kalau panggilan kedua nanti tidak hadir dan tidak dibenarkan secara hukum. Maka akan ada pemanggilan ketiga dengan membawa surat paksa, itu jika tidak dibenarkan secara hukum atas ketidakhadirannya," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Menurut Johan, alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya sakit. Tentu yang bersangkutan tidak akan dipaksa untuk diperiksa.
Namun, untuk alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan kali ini, Djoko justru mengajukan surat yang mempertanyakan kewenangan KPK menyidiknya. Terkait hal itu, Johan mengatakan sedang menelaah surat tersebut apakah masuk kategori dibenarkan secara hukum atau tidak.
"Suratnya sedang ditelaah, kemungkinan sudah selesai sebelum pemanggilan kedua. tapi penelaahan surat itu tidak mempengaruhi pemanggilan kedua yang sudah kami putuskan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, apakah Djoko akan dipanggil paksa, jika seandainya pada pemanggilan kedua tetap mangkir. Johan mengaku belum ke arah sana, karena tidak mengetahui apakah dipanggilan kedua bisa hadir atau tidak.
"Belum ada opsi pemanggilan paksa. Kita tunggu dulu pekan depan, apa tanggapan yang bersangkutan," sambungnya.
Sementara itu, Johan Budi tidak merasa jika pihaknya diragukan, dengan surat yang dilayangkan kubu Jenderal Bintang Dua itu. Dia justru meminta tim pengacara DS untuk melayangkan juga surat tersebut ke Polri.
"Itu hak yan bersangkutan, semua warga negara boleh meragukan kepada aparat penegak hukum apapun. Seharusnya yanh bersangkutan juga menanyakan hal ini ke Polri, karena pernah dipanggil juga," simpulnya.
(sus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar