Ikustrasi |
Pelaku, Ng (42), akhirnya dilaporkan ke polisi, Kamis (6/9/2012) siang tadi. Dia dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Sumatera Utara.
Pria warga Dusun 2, Desa Sukajadi, Kongsi-6, Kecamatan Dolok Masihul, itu ditangkap setelah diketahui memerkosa Ni (13). Akibat perlakuan tidak senonoh itu, Ni tidak pernah pulang sejak Lebaran lalu karena takut dengan ayahnya.
Kakak kandung korban, Sr (17), akhirnya menanyakan kepada Ni alasan dia tidak mau pulang. Dari situ diketahui bahwa dia telah diperkosa ayahnya.
Aksi bejat Ng langsung dilaporkan ke paman korban, JW (45), dan dilanjutkan ke polisi. Pelaku langsung dibekuk polisi.
Kepada petugas, Ng mengakui sudah empat kali menyetubuhi Ni. Pelaku ternyata juga sudah mencabuli Sr. Tak hanya itu, tiga tahun lalu, Ng mengakui sudah memerkosa adik kandungnya, SR (18). Dia mengaku tidak bisa menahan nafsu setelah ditinggal istrinya.
Kapolsek Dolok Masihul, AKP Zuhairi, menuturkan, Ng dijerat Pasal 81, 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(Sindo TV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar