INFO TABAGSEL.com-Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah apabila ada suatu perusahaan yang ingin melaksanakan aktifitas usaha di satu tempat , maka perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyelesaikan urusan administrasinya , baik itu permasalahan izin operasional maupun dampak lingkungan yang timbul akibat dari kinerja perusahaan tersebut.
Seperti keberadaan operasional perusahaan tambang emas PT. M.3, ( Madinah Madani Mining ) yang lokasi pekerjaannya berada di tanah adat Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, dimana berdasarkan hasil infestigasi Harian Berita dilapangan melihat kenyataan bahwa perusahaan yang dimiliki Lugito tersebut ( salah seorang warga keturunan Cina yang berdomisili di Surabaya Propinsi Jawa Timur ) sangat memperlihatkan ke arogansiannya, karena disinyalir sampai saat ini Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas ini belum memenuhi semua persyaratan yang di wajibkan oleh Pemerintah, namun dari beberapa pengamat pembangunan yang di hubungi Harian Berita di Kabupaten Mandailing Natal merasa heran, kenapa bisa satu perusahaan yang persyaratan administrasi belum siap, kok bisa melaksanakan aktivitas, apa lagi kegiatannya bergerak di bidang pertambangan, menurut keterangan Kepala Bapedalda Pemkab Mandailing Natal, Ansyari Nasution kepada Berita bahwa operasional PT. M. 3, sampai sekarang belum memiliki Izin Amdal, untuk menyikapi hal ini, kami dari Bapedalda Pemkab Mandailing Natal yang mebidangi lingkungan hidup, telah mengirimkan hasil penelitian staf ke Bupati Mandailing Natal agar sebelum administrasi dari PT. M. 3, selesai, mohon Bupati memerintahkan penyetopan operasionalnya, namun permasalahan itu kata Ansyari Nasution, belum mendapat tanggapan yang positif dari bapak Bupati M. Hidayat Batubara, SE, informasi yang di dapatkan Berita dari masyarakat Kelurahan Tapus, bahwa pemilik perusahaan itu mempunyai prinsip yang simple, dengan hanya mengadakan pendekatan kepada aparat-aparat tertentu di Pemerintahan Kabupaten ini, kegiatan pertambangan emas illegal yang dilakukan tersebut akan bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan mereka.
Salah seorang tokoh Lembaga Adat dan Budaya Kuriah Lingga Bayu, Amsal Fadly Nasution, yang didampingi salah seorang tokoh muda Kelurahan Tapus Joni Iskandar Nasution ketika diminta tanggapannya oleh Harian Berita mengenai kinerja PT. M. 3, yang mengabaikan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah , mengatakan bahwa, sangat menyesali dan menyayangkan ketidak pedulian Instansi Terkait di Kabupaten Mandailing Natal ini, yang kurang pro aktif dalam mengawasi pelaksanaan operasional Perusahaan Tambang Emas PT. M. 3 tersebut, karena telah sama-sama kita ketahui bahwa, kinerja perusahaan tambang emas ini pasti mengganggu kehidupan masyarakat umum.
Untuk itu, kata kedua tokoh muda ini, sebaiknya Pemkab Mandailing Natal mengadakan infestigasi yang transparan di lapangan, dan apabila di dapatkan kesalahan maka tindaklah pengusahanya, sehingga animo masyarakat yang selama ini selalu terjadi adanya permainan tidak sehat antara pengusaha dengan para birokrat, akan terhapus dengan sendirinya.( Berita sore )
1 komentar:
terimakasih berita yg bermaanpaat dan nambah wawasan
Posting Komentar