Afriani Susanti dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(FOTO:KOMPAS) |
Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto membacakan putusannya, "Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Antonius
Menurut majelis hakim, Afriyani tak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sebelum mengemudikan mobil Daihatsu Xenia terdakwa tidak mempunyai niat secara jelas akan menabrak korban-korban diatas trotoar. Unsur sengaja tidak terbukti, dengan demikian terdakwa bebas dari Pasal 338," tuturnya.
Sementara untuk Pasal 311 ayat 4 Afriyani terbukti bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain. Terlebih setelah meminum pil ekstasi di Stadium, Jakarta.
"Dengan kondisi demikian sudah seharusnya terdakwa mengetahui kondisinya agar tidak mengemudi karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Namun terdakwa justru membawa mobil Daihatsu Xenia.
Unsur dengan sengaja membawa kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan nyawa orang lain terbukti," papar Majelis Hakim.
Terkait kasus narkoba, majelis hakim menilai Afriani tidak terbukti pasalnya tidak ditemukan barang bukti.
Majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dan tidak pernh dihukum. Sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan duka yang mendalam bagi korban luka dan korban meninggal dunia. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar