DAFTAR BERITA

Senin, 06 Agustus 2012

PT SMM Harus Hengkang Dari Madina


INFO TABAGSEL.com-Kalangan anggota DPRD Sumut meminta agar  PT Sorikmas Mining (SMM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara segera hengkang dari kabupaten itu.
Karena, keberadaan PT SMM meresahkan masyarakat Madina. Keresahan yang ditimbulkkan dari perusahaan tambang tersebut sepertinya sudah mencapai puncak jenuh bagi masyarakat  Kabupaten Madina. Sehingga sempat terjadi aksi pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat Madina terhadap areal Perusahaan  sebelumnya.
“Kita selaku wakil rakyat sangat perduli terhadap masyarakat yang tanahnya telah diserobot oleh pihak SMM. Jangan seenaknya saja PT SMM merebut lahan masyarakat,” sebut anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra  Iman B. Nasution kepada wartawan, Minggu [05/06] di Medan.
Oleh karena itu, diminta kepada instansi terkait jangan melindungi PT SMM yang sudah merugikan masyarakat.  Karena masyarakat butuh kesejahteraan, bukan hanya dengan janji belaka.
Dalam hal ini kita harap agar PT SMM jangan lagi melakukan pembodohan  atau melakukan penipuan terhadap masyarakat sekitar Madina, tandas Iman yang didampingi H. Pasiruddin Daulay  dan Mulkan Ritonga.
Resah
Sebelumnya hal yang sama juga dikatakan tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda Sumatera Utara Ir. HM Dedi Nasution mengatakan,  masyarakat sangat resah dengan keberadaan PT SMM.
“Untuk itu,  dengan tegas  saya menyerukan kepada warga masyarakat Kabupaten Madina agar bersama-sama dan bersatu untuk mengusir Perusahaan tambang PT Sorik Mas Mining  (SMM) segera hengkang dari tanah Madina,” tandas  HM. Dedi yang akrab dipanggil Ucok Mawar.
Dalam hal ini kita sangat menyesalkan  kekasalan  yang dilakukan oleh PT SMM yang telah terang-terangan merebut apa yang menjadi hak bagi warga masyarakat Kabupaten Madina. “Saya sebagai  tokoh  masyarakat  dan tokoh pemuda Kabupaten Madina, menyerukan kepada masyarakat Madina untuk bersatu padu mengusir PT Sorik Mas Mining, yang telah merampas hak-hak masyarakat Madina dari tanah Madina.
Warga Kabupaten Madina harus bersatu untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka. Dan kita siap mendukung masyarakat Madina sepenuhnya demi merebut kembali apa yang menjadi hak dan mengusir PT Sorik Mas Mining yang telah semena-mena terhadap warga masyarakat Madina,” tandas  tokoh  yang cukup frontal.
“Presiden harus evaluasi  kedua  Menteri  yang  telah memecah belah NKRI tersebut. Kalau memang kedua menteri tersebut ingin mempersatukan bangsa ini, bukan dengan memberikan izin, akan tetapi harus mendukung masyarakat Madina untuk mengusir PT SMM yang telah menjajah masyarakat Madina selama ini,” ujarnya.
Sebelumnya, tim pencari fakta dari DPRD Provinsi Sumatera Utara setelah  melakukan beberapa pertemuan dengan berbagai instansi terkait, masyarakat Desa Huta Godang Muda dan dilanjutkan dengan peninjauan ke Desa Huta Godang Muda.
Berdasarkan hasil pertemuan dan kunjungan tersebut Tim Pencari Fakta DPRD Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pembahasan/kajian. Dan hasil kajian tersebut, Tim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut, Kontrak Karya PT. Sorikmas Mining yang ditandatangani pemerintah pusat pada tanggal 18 Februari 1998, sesuai kontrak karya tersebut kepemilikan saham PT. Sorikmas Minning.
Yakni, terdiri atas Aberfoyle Pungkut Investment Pte. LTd (75%) dan PT. Aneka Tambang (25%) dan Pemerintah Provinsi dan kabupaten Mandailing tidak dilibatkan dalam kepemilikan saham, wilayah kontrak karya PT. Sorikmas Minning seluas 66.200 Ha.
Sekitar 33.640 Ha berada di wilayah hutan lindang Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), dimana di wilayah hutan lindung tersebut sampai saat ini pihak perusahaan  masih menunda kegitaan eksplorasi.
Selain itu juga, tapal batas wilayah kontrak PT Sorikmas Minning tidak jelas dilapangan.  Program dan sosialisasi kegiatan eksplorasi PT. Sorikmas Minning  di Kab Madina tidak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak karya.
Hal ini diakui oleh pihak perusahaan, tersumbatnya komunikasi yang dilakukan oleh masyarakat Huta Godang Muda kec Siabu dengan PT. Sorikmas  Minning telah menimbulkan insiden pada tanggal 29 Mei 2011 yang adanya pembakaran Camp milik PT. Sorikmas Minning  dan penahanan beberapa orang warga Desa Huta Godang Muda Kec. Siabu dan lainnya.(BeritaSore)

Tidak ada komentar: