DAFTAR BERITA

Sabtu, 04 Agustus 2012

Kabareskrim: Ada Kesepakatan Kapolri dan Ketua KPK

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Irjen Sutarman (kiri), bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Boy Rafli Amar, menyampaikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012). Dalam keteranganya, kepolisian akan tetap menangani kasus tersebut karena menganggap institusi kepolisian lebih dahulu menangani kasus yang melibatkan petinggi Polri itu dari pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan adanya kesepakatan antara Kepala Polri dan Ketua KPK Abraham Samad dalam penanganan kasus dugaan korupsi driving simulator Korlantas Polri. Dalam kunjungan ke Redaksi Kompas, Jumat (3/8/2012), Komjen Sutarman mengatakan, Bareskrim tidak berniat menghalangi penyidikan KPK.
"Polri sudah investigasi kemungkinan penyimpangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan lain-lain. Sudah disampaikan ada kemungkinan tindak pidana. Sudah ada MoU antara Kapolri dan Ketua KPK soal kasus ini," kata Sutarman.
Berdasarkan MoU, Kapolri meminta satu-dua hari untuk presentasi kasus setelah bertemu tanggal 30 Juli 2012 dengan Ketua KPK. Menurut Sutarman, tiba-tiba KPK sudah menggeledah gedung Korlantas Polri sebelum presentasi tentang hasil penyelidikan Polri dilakukan.
"Seharusnya ada izin Kapolri untuk masuk. Ibarat orang mau masuk rumah harus permisi," ujar Sutarman. Bareskrim juga sepakat bahwa barang-barang yang sudah disita KPK bisa dibawa dari Korlantas. Namun, yang tidak terkait kasus driving simulator agar dikembalikan. Menurut dia, barang yang disidik Polri dan KPK sama-sama diberikan akses atas bukti-bukti tersebut. Pelayanan masyarakat, ujar Sutarman, terganggu karena barang-barang bukti yang dibawa KPK diperlukan untuk kegiatan operasional.
Dia pun menambahkan, pemeriksaan bersama antara KPK dan lembaga lain sudah ada yurisprudensinya. Sebagai contoh adalah penanganan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun 2010 dengan tersangka Samsul Arifin yang ketika itu sudah menjadi Gubernur Sumut. "Ketika itu KPK bekerja sama dengan Kejati Sumut. Jadi tidak ada masalah Bareskrim memeriksa bersama KPK," Sutarman menandaskan.

Tidak ada komentar: