|
INFO PALUTA.com- Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai tenaga honorer, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.Baca selengkapnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS :
PP No 56 th 2012.pdf122 Kb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar