INFO PALUTA.com- Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sudah mentransfer TPP(
Tunjangan Profesi Pendidik) bagi guru yang sudah
bersertifikasi, namun tunjangan ini tidak dibayar per-bulan melainkan rapel
per tiga bulan sekali, sedangkan isu terbaru untuk tiga bulan terakhir
ada kemungkinan proses atau cara pembayaran TPP berubah per bulan tapi
belum resmi.
Dengan adanya pencairan TPP diharapkan guru mampu meningkatkan kinerjanya di sekolah karena telah menyandang gelar 'Guru Profesional", dan dalam pencairannya maka Persyaratan Pencairan TPP Sertifikasi Guru yang harus dipenuhi akan diulas sebagai berikut.
Persyaratan yang dibawa guru ke Bank.
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen:
Umum
Dengan adanya pencairan TPP diharapkan guru mampu meningkatkan kinerjanya di sekolah karena telah menyandang gelar 'Guru Profesional", dan dalam pencairannya maka Persyaratan Pencairan TPP Sertifikasi Guru yang harus dipenuhi akan diulas sebagai berikut.
Persyaratan yang dibawa guru ke Bank.
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen:
Umum
- Foto kopi KTP
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta, dan alamat sesuai KTP.
- Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa foto kopi Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada Tahun Anggaran 2012.
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari Kepala Sekolah.
- Dokumen di atas ditambah dengan:
- Foto kopi Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi Non PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar