INFO PALUTA.com-Guru TK hingga SMA yang sudah bersertifikasi di Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) menerima tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk triwulan pertama 2012.Pembayaran per-triwulan ini merupakan keputusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan berlaku Nasional.Besaran tunjangan untuk "Guru Profesional" ini adalah satu kali gaji pokok perbulannya dan dicairkan per-triwulan
Berdasarkan pantauan INFO PALUTA,belum semua guru bersertifikasi menerima TPP karena kurangnya sosialisasi kepada guru yang berhak menerima. Sebenarnya, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sudah menempatkan dana tunjangan sertifikasi guru itu di tiga Bank pemerintah(Bank Mandiri, BRI, dan BNI) sejak awal Mei lalu.Akan tetapi Birokrasi di daerah khususnya Dinas Pendidikan tidak cepat merespon dan mensosialisasikannya kepada Guru penerima sehingga proses pencairannya macet.
Dengan adanya pencairan TPP diharapkan guru mampu meningkatkan kinerjanya di sekolah karena telah menyandang gelar 'Guru Profesional",Bagi guru yang belum menerima TPP,kami sajikan syarat pencairannya di bawah ini:
Persyaratan yang dibawa guru ke Bank.
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen:
Umum
- Foto kopi KTP
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta, dan alamat sesuai KTP.
- Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa foto kopi Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada Tahun Anggaran 2012.
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari Kepala Sekolah.
- Dokumen di atas ditambah dengan:
- Foto kopi Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi Non PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar