INFO PALUTA.com-Baik Bawaslu maupun KPU belum juga menandatangani pakta integritas yang disodorkan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Mandiri Sipil untuk Pemilu Demokratis (KMPD).
"Hampir satu bulan setelah pakta integritas diserahkan kepada KPU, belum juga ada jawaban dan kepastian lembaga ini akan berkenan untuk menandatangani," kata anggota koalisi Ray Rangkuti, dalam pesan singkatnya kepada Mediaindonesia.com, Jakarta, Kamis (17/5).
Hal yang sama juga terjadi pada Bawaslu. Menurut Ray, dua minggu setelah penyampaian surat pakta integritas, badan pengawas tersebut tidak memberi reaksi atas hal tersebut.
Koalisi sudah berkirim surat mengenai tindaklanjut kedua lembaga atas pakta integritas pada 9 Mei lalu. Namun, belum ada jawaban atas surat, baik dari KPU maupun dari Bawaslu.
"Di dalam surat tersebut, KMPD juga mengajak dialog atas poin-poin yang mungkin dianggap KPU dan Bawaslu hal yang sejatinya terlebih dahulu dikaji," kata Ray.
Menurutnya, sikap KPU dan Bawaslu sangat mengherankan. "Di tengah mereka menyebutkan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan hal yang jamak dilakukan, tetapi sikap dan tindakan mereka justru berbeda," katanya.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pakta integritas akan ditandatangani KPU pada 11 Mei di kantor Mahkamah Konstitusi. "Entah kenapa, kabar tersebut kabur dan penandatanganan tak terdengar dilakukan," ujar Ray.
KPU, lanjut Ray, sudah memberi isyarat keberatan atas poin kerja sama dengan pihak asing. Soalnya, kata Ray, menurut KPU beberapa lembaga donor asing saat ini tengah menjajaki kemungkinkan kerja sama dengan KPU.
Poin keberatan KPU atau mungkin Bawaslu atas poin kerja sama dengan pihak asing tersebut, KMPD mengaku dapat memberi penjelasan rasional dan konstitusionalnya.
"Sayangnya, baik KPU maupun Bawaslu, seperti tak berkeinginan untuk mendialogkan poin trsebut. Mereka diamkan untuk dilupakan oleh waktu," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia itu.
Sikap KPU atau Bawaslu ini dinilai menyiratkan bahwa partisipasi masyarakat tiba-tiba menjadi sesuatu yang tidak penting dalam pemilu.
"Pemilu seolah jadi urusan mereka (KPU dan Bawaslu) dengan parpol serta pemerintah. Partisipasi masyarakt hanya ditempatkan sebagai pelengkap saja. Makin disayangkan sebab sikap ini terjadi disaat sebagian anggota penyelenggara pemilu berasal dari mereka yang dulunya sering menyuarakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu," kata Ray.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar