JAKARTA,sumutcyber - Mendagri Gamawan Fauzi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis dari jabatannya, Kamis (5/4) malam.
Kabar penandatanganan SK dimaksud berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada koran ini.
"Insya Allah jadi hari ini," ujar Djohermansyah lewat layanan pesan singkat kepada koran ini, kemarin siang.
Untuk memperoleh kepastian, tadi malam kepada Djohermansyah kembali ditanya hal itu. "Insya Allah malam ini diteken Pak Menteri. Nanti dikabari lagi," jawab Djohermansyah.
Proses penandatangan SK oleh Gamawan tidak dilakukan di kantor, karena seharian kemarin mantan gubernur Sumbar itu tidak berada di kantornya. Kemungkinan besar di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Perkiraan koran ini, karena hari ini libur, SK baru diterbitkan secara resmi Senin pekan depan. Pasalnya, untuk proses administrasi, SK harus diberi nomor, selanjutnya dikirim ke Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya, Gamawan beberapa kali menyatakan, SK akan diteken pekan ini. "Dalam minggu ini, bagi yang sudah incrach, saya tanda tangani pemberhentian itu," tegas Gamawan, Selasa (3/4).
Selain Basyrah, yang bakal mengalami nasib sama adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Bupati Lampung Timur Satono dan Bupati Subang Eep Hidayat. Sedang Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin pemberhentiannya lewat Keputusan Presiden (Kepres). (sam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar