DAFTAR BERITA

Sabtu, 07 April 2012

200 Tenaga Honor Pemprovsu Jadi PNS

Medan, (Analisa). Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang telah dilakukan pada 22 Maret 2012 lalu, 200 orang tenaga honor di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2012 ini. "Hasil verifikasi dan validasi oleh BKN terhadap daftar nominatif tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria di lingkungan Pemprov Sumut ini baru diterima pada 2 April kemarin, dan kini hasilnya sudah kita publikasikan di papan pengumuman di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan," kata Kepala BKD Sumut, melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKD Sumut, Dr Kaiman Turnip didampingi Kabid Mutasi BKD Sumut, Drs Muhammad Khoir Harahap di kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Kamis (5/4).
Dikatakan Kaiman, BKD Pemprov Sumut telah mengirimkan sebanyak 223 daftar nominatif tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumut untuk diverifikasi dan validasi oleh BKN. Namun, yang memenuhi kriteria (lulus) hanya sebanyak 200 orang.

"Karena itu, sisa 23 orang lagi yang belum dinyatakan memenuhi kriteria (lulus) akan kita konsultasikan ke BKN apa masalah dan kendalanya di mana," ujar Kaiman.

Disunggung apakah pengangkatan tenaga honor menjadi PNS ini telah menggurkan ketentuan moratorium (penundaan sementara) atas rekrutmen (penerimaan) yang diberlakukan pemerintah - Kaiman Turnip menegaskan, bahwa ketentuan untuk melakukan moratorium honorer menjadi PNS, sampai kini masih diberlakukan pemerintah. "Dengan kata lain, sampai kini pemerintah belum membatalkan moratorium rekrutmen honorer menjadi PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo 34/2007. Jadi, tenaga honorer yang diangkat jadi PNS ini telah memenuhi kategori I, dengan ketentuan gaji mereka selanjutnya akan sepenuhnya ditanggung APBN dan APBD," katanya.

Rincian 200 honorer yang kini telah menjadi PNS Pemprov Sumut tahun 2012 dan bertugas di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu, yakni lima orang dari kelompok guru, tiga orang dari kelompok tenaga kesehatan dan 192 sisanya dari kelompok tenaga teknis/administrasi lainnya.(ir)

Tidak ada komentar: