DAFTAR BERITA

Selasa, 13 Maret 2012

Tersangka Pencucian Uang Pemkab Batubara Masih Belia


INFO PALUTA.com-Umur tersangka kasus pencucian Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, AR dan MI masih tergolong belia yaitu 26 tahun dan 23 tahun. AR sendiri merupakan seorang calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan MI adalah seorang pegawai honorer.
"Mereka masih anak-anak sekali. Anak-anak ini disuruh melarikan diri oleh salah satu tersangka agar saksi-saksi dalam kasus ini hilang. Yang menyuruh mereka kabur adalah pejabat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Batubara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Muh Ali Muthohar, Selasa (13/3/2012) di Kejaksaan Tinggi DIY, Yogyakarta.
Tersangka AR dan MI sempat kabur dari Sumater Utara selama delapan bulan. Sebelum tertangkap mereka sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Aceh, Jakarta, Yogyakarta dan rencananya akan menuju ke Lombok.
Para tersangka yang masih tergolong muda ini diduga terlibat dalam kasus pencucian uang Kabupaten Batubara, Sumatera Utara senilai Rp 80 miliar yang dilakukan oleh pejabat kabupaten setempat. Uang Rp 80 miliar tersebut diambil dari kas kabupaten kemudian dimasukkan ke sebuah bank di Sumatera Utara lalu dialihkan lagi ke bank di kawasan Jababeka, Bekasi.
Penyimpanan uang di Bank Mega Jababeka menggunakan rekening kedua tersangka atas nama CV J. Di CV J, AR sendiri berposisi sebagai Direktur dan MI sebagai wakil direktur. "Mereka sengaja membentuk semacam CV yang biasa menyetor alat tulis ke kantor," kata Ali.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan para tersangka adalah memasukkan uang ke rekening sebuah perusahaan kemudian dari sistem deposito harian mereka mendapatkan cashback sebesar Rp 6 miliar dan fee sekitar Rp 1 miliar.