DAFTAR BERITA

Kamis, 22 Maret 2012

Kejatisu Telaah Dugaan Korupsi Bupati Paluta Bahrum Rp34 M


Medan-ORBIT: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) merespon dugaan korupsi Rp34 miliar yang diduga Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Bahrum Harahap.Asisten Intelejen Kejatisu, Raja Nafrizal kepada Harian Orbit, Kamis (15/3), mengungkapkan siap menelaah temuan elemen rakyat tentang dugaan korupsi Paluta.
Dikatakan Mantan Kajari Medan itu, jika memang sudah ada laporan awalnya, pasti tim intel Kejatisu akan bekerja untuk mengumpulkan informasi awal sebagai langkah menindaklanjuti desakan masyarakat itu.
Karena, sesuai dengan fungsi intel, informasi awal dikemukan elemen rakyat itu bisa ditindaklanjuti adanya indikasi korupsi tersebut. Sebelum di bentuk tim, kata dia, harus terlebih dahulu dilakukan penelahaan awal dugaan korupsi Rp34 miliar diduga melibatkan Bahrum Harahap.
Praktisi hukum Danil Aur Satar  mengutarakan pendapat yang sama. Dikatakan, aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa (Gema) Paluta di Kejatisu beberapa waktu lalu bisa dijadikan informasi awal bagi intel Kejatisu.
Menurutnya, dalam memproses suatu kasus, intelejen kejaksaan bisa mengusut tanpa adanya laporan dari masyarakat. Bahkan, informasi dari media massa bisa dijadikan informasi bagi intelejen untuk mengusut kebenaran suatu permasalahan.
“Intinya, tanpa adanya laporan masyarakat secara resmi, intelejen bisa mengusut suatu persoalan. Kan namanya intelejen, ya cara kerjanya pun harus menerima informasi dari apa dan siapapun,” terang Danil.
Sebelumnya, Gema Paluta menduga Bahrum Harapap terlibat dalam dugaan korupsi dana belanja rutin Rp7,5 miliar 2001-2002 sewaktu menjadi Ketua DPRD Tapsel.
Tak hanya itu, Bahrum juga dituding bertanggungjawab soal penyimpangan anggaran di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Paluta, terkait pencairan anggaran 2009 senilai Rp34 miliar tidak disertai adanya Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D).