DAFTAR BERITA

Rabu, 07 Maret 2012

Gema Paluta Minta Bupati Paluta Ditahan


Starberita - Medan, Tigapuluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Padanglawas Utara (PP Gema Paluta) melakukan aksi membakar ban didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, meminta agar Kejatisu menangkap dan memproses Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Drs Bachrum Harahap terkait dugaan korupsi senilai Rp 7,5 milyar, Rabu (7/3) pagi.

Dalam orasi yang dikomandoi Nuamir Habibi Tanjung, massa menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Padang Lawas Utara Periode 2009-2013 tersebut.

Perbuatan tindak pidana itu sendiri dilakukan Bachrum Harahap ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Tapanuli Selatan Periode 1999-2004.

Menurut Habibi, Bachrum telah menyelewengkan penggunaan dana anggaran biaya belanja Rutin tahun anggaran 2001-2002 senilai Rp 7, 5 Milyar. Proses hukum pun berjalan, dimana pihak Kejari Padang Sidempuan telah menetapkan status Bachrum sebagai tersangka pada tahun 2008. Namun, menurut habibi kembali, hingga saat ini Kejari P sidempuan belum melimpahkan berkasnya ke pengadilan sehingga penilaian habibi pihak kejaksaan sengaja mendinginkan kasus ini.

Tak hanya itu, menurut habibi kembali, Pejabat Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Kabupaten Paluta tanpa ada Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Daerah, mengeluarkan dana senilai Rp 34 Milyar tahun anggaran 2009 yang lakukan Kadis PPKAD Jamil Hasibuan dan Kabag Anggaran yang dijabat Ali Sutan Siregar tanpa peruntukan yang jelas. Atas perbuatan itu, keadaan kas daerah merugi senilai Rp 34 Milyar.

Dugaan pengadaan tanah pertapakan Kantor Bupati Padang Lawas Utara yang menurut mereka hingga kini titik lokasi pertapakan Kantor Bupati tersebut belum ada kejelasan dengan nilai kerugiannnya Rp 1,5 Milyar dari anggaran tahun 2009.

Dalam tuntutannya, massa meminta agar Kejatisu menahan Drs Bachrum Harahap yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari P. Sidempuan pada tahun 2008, namun perkaranya belum sampai ke pengadilan.

Lalu meminta pada kejatisu untuk memeriksa Jamil Hasibuan, Ali Sutan Siregar dan Lisna Siregar atas dugaan korupsi senilai Rp 34 Milyar tanpa ada Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) yang juga melibatkan Bachrum Harahap di Dinas PPKAD Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dan meminta pada kejatisu untuk menindaklanjuti indikasi adanya proyek fiktip atau nihil dalam kegiatan pengadaan tanah pertapakan Kantor Bupati dengan anggaran Rp 1,5 Milyar.

Usai orasi, pihak kejatisu yang diwakilkan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simare-mare mengatakan akan meneruskan tuntutan massa, dan mencoba mengumpulkan bukti permulaan agar dapan memproses lebih lanjut.(RID/YEZ)