Starberita - Medan, Tigapuluhan
massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Padanglawas Utara (PP Gema
Paluta) melakukan aksi membakar ban didepan kantor Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara, meminta agar Kejatisu menangkap dan memproses Bupati
Padang Lawas Utara (Paluta) Drs Bachrum Harahap terkait dugaan korupsi
senilai Rp 7,5 milyar, Rabu (7/3) pagi.
Dalam
orasi yang dikomandoi Nuamir Habibi Tanjung, massa menduga adanya
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Padang Lawas Utara
Periode 2009-2013 tersebut.
Perbuatan
tindak pidana itu sendiri dilakukan Bachrum Harahap ketika menjabat
sebagai Ketua DPRD Tapanuli Selatan Periode 1999-2004.
Menurut
Habibi, Bachrum telah menyelewengkan penggunaan dana anggaran biaya
belanja Rutin tahun anggaran 2001-2002 senilai Rp 7, 5 Milyar. Proses
hukum pun berjalan, dimana pihak Kejari Padang Sidempuan telah
menetapkan status Bachrum sebagai tersangka pada tahun 2008. Namun,
menurut habibi kembali, hingga saat ini Kejari P sidempuan belum
melimpahkan berkasnya ke pengadilan sehingga penilaian habibi pihak
kejaksaan sengaja mendinginkan kasus ini.
Tak
hanya itu, menurut habibi kembali, Pejabat Pengelola Keuangan dan Asset
Daerah (PPKAD) Kabupaten Paluta tanpa ada Surat Permohonan Pencairan
Dana (SP2D) dari Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Daerah,
mengeluarkan dana senilai Rp 34 Milyar tahun anggaran 2009 yang lakukan
Kadis PPKAD Jamil Hasibuan dan Kabag Anggaran yang dijabat Ali Sutan
Siregar tanpa peruntukan yang jelas. Atas perbuatan itu, keadaan kas
daerah merugi senilai Rp 34 Milyar.
Dugaan
pengadaan tanah pertapakan Kantor Bupati Padang Lawas Utara yang
menurut mereka hingga kini titik lokasi pertapakan Kantor Bupati
tersebut belum ada kejelasan dengan nilai kerugiannnya Rp 1,5 Milyar
dari anggaran tahun 2009.
Dalam
tuntutannya, massa meminta agar Kejatisu menahan Drs Bachrum Harahap
yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari P. Sidempuan pada
tahun 2008, namun perkaranya belum sampai ke pengadilan.
Lalu
meminta pada kejatisu untuk memeriksa Jamil Hasibuan, Ali Sutan Siregar
dan Lisna Siregar atas dugaan korupsi senilai Rp 34 Milyar tanpa ada
Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) yang juga melibatkan Bachrum
Harahap di Dinas PPKAD Kabupaten Padang Lawas Utara.
Usai orasi, pihak kejatisu yang diwakilkan Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simare-mare mengatakan akan meneruskan tuntutan massa, dan mencoba mengumpulkan bukti permulaan agar dapan memproses lebih lanjut.(RID/YEZ)