DAFTAR BERITA

Selasa, 13 Maret 2012

Depdagri Dorong DPRD sebagai Unsur Pemerintahan dan Dipilih Melalui UU Pemda

Medan,(Analisa). Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi mendorong kebijakan yang menempatkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada level Provinsi dan Kabupaten/kota untuk menjadi bagian dari unsur pemerintah daerah atau sebagai mitra kepala daerah. Saat ini pihaknya mengusulkan ke DPR RI, agar pemilihan anggota DPRD ke depan melaui Undang-undang Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Bersama Menteri Dalam Negeri RI di Hotel JW Marriott Medan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pelaksana Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST, Dirjen Otda Depdagri Prof. DR. Johermansyah Johan, MA, Dirjen Kesbangpol Depdagri Drs. A. Tanribali Lamo, SH, M.Si, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ir Irman, para walikota dan bupati se Sumut, unsur Forum Komunikasi Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dan kepala SKPD tingkat Provinsi dan unsur pejabat pemerintah kabupaten/kota.

"Pemerintah daerah (Pemda) memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu. Saya bertahan dengan konsep, bahwa DPRD adalah unsur Pemda. Sebab Trias Politika tidak pernah didesentralisasikan. Sebab pengadilan tidak pernah didesentralisasikan. Legeslatif dan yudikatif juga, Yang didesentralisasikan adalah eksekutifnya.

Apakah DPRD dipilih dengan Undang-undang Pemilu atau dimasukkan pengaturannya dalam Undang-undang Pemda, ini sedang dibahas bersama dengan DPR RI," jelas Mendagri.

Menurut Mendagri, apabila lembaga legeslatif didesentralisasikan, mestinya SK penetapan Ketua DPRD dikeluarkan oleh Ketua DPR RI, bukan oleh Mendagri sebagaimana yang selama ini terjadi. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu pertanda bahwa DPRD adalah bagian dari Pemda. "Saya ingin Indonesia damai. Kalau bisa, bagaimana Kepala Daerah datang ke DPRD denga perasaan bergairah, serasa megunjungi sahabat. Tapi yang saat ini terjadi rasanya seperti pergi perang," kata Gamawan.

Gamawan melanjutkan bahwa apa bila DPRD sebagai unsur pemerintahan, maka DPRD merupakan mitra kepala daerah untuk mencapai berbagai kemajuan bagi daerahnya. Sebagai partner ini progress, DPRD menurutnya adalah unsur yang mendukung kesukeskan bersama. Walaupun sebagai unsur Pemda, DPRD tetap dapat bersikap kritis untuk kemajuan daerah.

"Dengan demikian terjadi perundingan yang sehat antara kepala daerah dengan DPRD dalam rangka memenangkan kompetisi yang ada. Bukan hanya mencari kesalahan. Hal yang strategis yang harusnya dibicarakan DPRD, bukan soal atap bocor, campuran semen dan lain sebagainya. Karena itu bukan urusan DPRD, ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan inspektorat," ungkap Gamawan.

Sementara itu, Plt Gubsu dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa Sumatera Utara terdiri memiliki 8 kabupaten otonomi baru sepanjang 2007-2008 antara lain Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli. Kabupaten Batubara menurut Gatot saat ini menjalani tahun terakhir evauasi Otonomi Daerah. "Saya berharap hasil evaluasi akan semakin baik.

Merespon program nasional e KTP, lanjut Gatot, telah dilaksanakan di 14 kab kota, yang diperpanjang sampai dengan 30 April 2012. Hinga Februari , kata Gatot, pelaksanaan eKTP sudah mencakup 67,26 persen. "Akhir tahun 2012 ini, 19 kabupaten kota sisanya akan terselesaikan," jelas Gatot.(ir)