INFO PALUTA.com-Pantas jika banyak instansi daerah dan pusat hingga kini belum mempublikasi nama-nama honorer kategori 1/K1 (digaji dari APBN atau APBD). Ternyata, Badan Kepegaian Negara (BKN) butuh waktu lama untuk meneken dokumen tersebut, sebagai persyaratan publikasi.
Kewajiban instansi pusat atau daerah untuk mempublikasi nama-nama honorer K1 ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori 1 dan Kategori 2 tertanggal 12 Maret.
Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto di Jakarta Kamis (29/3) menuturkan, memang benar SE Menpan-RB itu sudah dikeluarkan sudah cukup lama. Dia menerangkan alur publikasi data honorer K1 adalah, dokumen honorer K1 harus lebih dulu diteken oleh wakil kepala BKN dulu.
Setelah dokumen tadi diteken, instansi yang bersangkutan dituntut untuk segera mempublikasikan data tersebut. “Sampai saat ini penandatanganan oleh Waka BKN belum rampung,” katanya.
Sementara itu, Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat kemarin mengakui hal itu. “Iya belum kami kirimkan karena saat ini sedang difinalisasi dan cek ulang data hasil verifikasi serta validasi tenaga honorer kategori I,” ujar Tumpak.
Proses pengecekan data itu, katanya, hingga saat ini baru mencapai 30 persen. Targetnya, semua beres pekan depan. Sementara itu, Pemerintah kota (Pemko) Medan sudah mengusulkan sebanyak 1.394 orang tenaga honorer menjadi CPNS dari seluruh jajarannya. Namun, sampai saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan belum ada menerima Surat Edaran Menpan No: 3/2012 itu. Begitu juga dengan BKDPemprovsu. Sampai saat ini, BKD Provsu belum juga menerima data honorer di lingkungan Provsu yang diverifikasi. Jumlah tenaga honorer kategori I yang digaji dari APBD/APBD sebanyak 223 orang. Sedangkan tenaga honorer kategori II, yang penggajiannya tidak dari APBD/ APBN di lingkungan Pemprovsu sebanyak 16 orang
Formulir Isian K-2
Berita terkait lainnya