INFO PALUTA.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, uji kompetensi awal yang wajib diikuti oleh para guru dalam proses sertifikasi bukanlah untuk mempersulit guru. Akan tetapi, memastikan peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten.
“Dokter yang tidak professional saja akan menyebabkan malpraktik. Kalau guru tidak profesional akan terjadi malmengajar. Akibatnya, yang mati adalah akal dan hati dari sang anak. Sepanjang hidup dari sang anak itu menjadi persoalan," terang Nuh di Jakarta, Kamis (23/2).
Dijelaskan, sebelum masuk proses sertifikasi memang harus dilakukan uji kompetensi awal untuk memastikan profesionalitas guru. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara persis guru yang akan mendapatkan sertifikasi. Yakni, dilihat dari kompetensi dasarnya apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi.
"Kita ingin memastikan dengan uji kompetensi awal. Nantinya di dalam proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) itu, kita bisa melakukan secara efektif karena sudah tahu petanya," katanya.
Mendikbud melanjutkan, dari peta tersebut dapat dilihat kelebihan dan kelemahan para guru untuk dilakukan perbaikan. Bagi guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan untuk perbaikan kompetensi guru. "Dengan uji kompetensi ini kita tahu persis peta kemampuan dari sang guru tidak hanya di tingkat kabupaten kota, tetapi secara nasional," ujar Nuh.
Lebih jauh mantan Rektor ITS ini menambahkan, dengan adanya sertifikasi guru secara nasional, biaya yang dikeluarkan oleh negara hampir mencapai Rp 160 triliun dan setiap tahunnya bertambah Rp 15 triliun. Tunjangan profesi yang diberikan tidak sebatas bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga nonPNS.
"Tidak apa-apa dibayar mahal asal kualitasnya bagus karena kita punya tanggung jawab. Jangan sampai gaji dinaikkan, tetapi tidak diikuti dengan kualitas," pungkasnya.
“Dokter yang tidak professional saja akan menyebabkan malpraktik. Kalau guru tidak profesional akan terjadi malmengajar. Akibatnya, yang mati adalah akal dan hati dari sang anak. Sepanjang hidup dari sang anak itu menjadi persoalan," terang Nuh di Jakarta, Kamis (23/2).
Dijelaskan, sebelum masuk proses sertifikasi memang harus dilakukan uji kompetensi awal untuk memastikan profesionalitas guru. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui secara persis guru yang akan mendapatkan sertifikasi. Yakni, dilihat dari kompetensi dasarnya apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi.
"Kita ingin memastikan dengan uji kompetensi awal. Nantinya di dalam proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) itu, kita bisa melakukan secara efektif karena sudah tahu petanya," katanya.
Mendikbud melanjutkan, dari peta tersebut dapat dilihat kelebihan dan kelemahan para guru untuk dilakukan perbaikan. Bagi guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan untuk perbaikan kompetensi guru. "Dengan uji kompetensi ini kita tahu persis peta kemampuan dari sang guru tidak hanya di tingkat kabupaten kota, tetapi secara nasional," ujar Nuh.
Lebih jauh mantan Rektor ITS ini menambahkan, dengan adanya sertifikasi guru secara nasional, biaya yang dikeluarkan oleh negara hampir mencapai Rp 160 triliun dan setiap tahunnya bertambah Rp 15 triliun. Tunjangan profesi yang diberikan tidak sebatas bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga nonPNS.
"Tidak apa-apa dibayar mahal asal kualitasnya bagus karena kita punya tanggung jawab. Jangan sampai gaji dinaikkan, tetapi tidak diikuti dengan kualitas," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar