DAFTAR BERITA

Kamis, 26 Januari 2012

KASUS KORUPSI BUPATI PADANG LAWAS


INFO PALUTA.com-Polda Sumut melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) 2009 Kabupaten Padang-lawas yang melibatkan Bupati Basyrah Lubis, termasuk dugaan keterlibatan angota DPRD Palas dalam kasus itu.
Sumber di Mapoldasu kepada wartawan, Rabu (25/1) mengatakan, gelar perkara dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu atas dugaan korupsi pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) senilai Rp 6,7 miliar di atas tanah sekira 5 hektar.
Kerugian negara atas dugaan korupsi itu sebesar Rp 6,-048.827.227,73 sen (total loss DAK/DAU) sesuai audit terakhir BPKP. Bahkan, kata dia, pembayaran untuk alat berat dalam proyek itu juga masih menunggak.
Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol. Sadono Budi Nugroho dikonfirmasi Waspada terkait kasus itu tidak memberi jawaban. Dihubungi melalui telefon dan pesan singkat diponselnya, Sadono tidak memberi penjelasan.
Namun, satu sumber mengatakan, Sadono enggan memberi keterangan terhadap kasus itu karena belum memberi laporan kepada Kapolda. “Karena kasus itu belum dilaporkan ke Kapolda,” kata sumber. Tetapi sebelum ini, kepada Waspada, Sadono pernah mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Palas dilakukan setelah penyidik Polres Tapsel memeriksa terlebih dahulu saksi-saksi.
Jika keterangan saksi memberatkannya (Bupati), pemeriksaan selanjutnya ditangani Polda. “Begitupun untuk memeriksanya diperlukan surat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Sadono, kemarin.
Nonaktif
Sementara dalam kasus lain, Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) mendesak  Mendagri segera menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas).
Ketua Badko HMI Sumut Dedi Andika Syahputra melalui Kabid Pembinaan Ummat (PU) Badko HMI Sumut Mohd Ali Aman Hasibuan di Redaksi Waspada, Rabu (25/1) mengatakan, desakan non aktif Bupati Palas dilakukan setelah banyaknya desakan dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat di kabupaten tersebut terkait indikasi adanya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No1021 K/Pd/2009 tentang pemalsuan surat.
Dalam putusan MA No. 1021K/Pd/2009 disebut Basyrah Lubis  SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 ayat (1).
Berdasarkan hal tersebut,lanjut Ali Aman yang merupakan putra daerah asal Kab. Padang Lawas yang juga mantan Ketua HMI Cabang Madina 2009-2010, Badko HMI Sumut akan melakukan koordinasi dengan HMI Cabang Palas.Demikian berita yang dilansir Berita Sore Online.

BUPATI PALAS DIDESAK MUNDUR

Massa Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (HIMMAH) Cabang Kab. Padanglawas (Palas) mendesak Bupati Palas, Basyrah Lubis, SH agar segera mengundurkan diri karena kepemimpinannya dinilai cacat hukum. “Ini, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA)RI No. 1021 K/Pd/2009, dengan ancaman hukuman sesuai pasal 263 ayat (1) dan pasal 264ayat (1) KUHP,” ujar pimpinan aksi Mhd Yakub Hasibuan dan Zul Daud Nasution, coordinator lapangan M. Torkis Hasibuan, Mhd Ishak Daulay,serta Ahmad Saleh Harahap saat bersama puluhan massa HIMMAH Palas melakukan aksi demodi depan kantor Bupati Palas Jl KH Dewantara,Sibuhuan, Selasa (24/1).
Mereka juga mendesak agar DPRD Kab. Palas mengakhiri ‘sandiwara politik’, di mana sesuai undang-undang telah diamanahkan untuk memproses pengajuan pemberhentian Bupati Palas, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
“Hal ini telah menodai amanah rakyat,” ujar mahasiswa. Karena itu, sesuai UU No. 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2006, mereka meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera memproses usul pemberhentian Bupati Palas, Basyrah Lubis, SH.
Kemudian, kepada seluruh elemen masyarakat Palas agar secara bersama-sama mengakhiri kezaliman dan ‘sandiwara poitik’ Bupati Palas yang mereka duga’ bermain mata’ dengan DPRD,sehingga kepemimpinan Bupati Palas, Basyrah Lubis, SH seolah-olah tanpa persoalan hukum.
Padahal, menurut mahasiswa, sudah jelas dalam putusan MA No 1021 K/Pd/2009 itu menyatakan terdakwa Basyrah Lubis, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat,melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 atat (1).Dengan keputusan MA tersebut, Bupati Basyrah Lubis, SH tidak memenuhi syarat lagi sebagai Bupati Palas, serta sah secara aturan yang berlaku untuk diberhentikan sebagai Bupati Palas sesuai ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 29 ayat (1) butir cdan ayat (2) butir c, serta pasal 30 ayat (1) danayat (2).
Pasal 124 ayat (1) PP No. 6 tahun 2006, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah,kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan  melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang dalam ayat (3), Menteri Dalam Negeri memproses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Bupati atau Wakil Bupati terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan gubernur.  “Kita tidak mau dipimpin bupati terpidana yang telah cacat hukum,” tegas mahasiswa.

DPRD BELUM BERHENTIKAN  BUPATI PALAS 

Meski Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi 6 bulan penjara kepada Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis, tetapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas tidak menggubris vonis tersebut,tulis Waspada Online.

Karena seharusnya pihak DPRD Palas secara prosedur mengajukan surat pemberhentian Basyrah sebagai Bupati untuk diteruskan kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan selanjutnya akan diteruskan ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun sampai saat ini pihak DPRD Palas terkesan acuh terhadap putusan MA.

“Kita belum bisa mengambil kebijakan kalau tidak ada masukan,” jelas Fredy, salah seorang anggota DPRD Palas. Dirinya juga mengakui bahwa sampai saat ini pihak DPRD sendiri belum menerima surat atau pengajuan pengunduran diri dari Basyrah. Dan hal ini menurutnya belum dapat di tindak lanjuti sampai pihak Basyrah sendiri yang mengajukan pengunduran diri. ”Belum ada surat pengunduran dirinya. Jadi bagaimana mau di tindaklanjuti,” jelasnya.

Hal ini juga mengindikasikan bahwa pihak DPRD Palas sendiri sepertinya tidak mau ambil pusing terhadap kasus Basyrah. Karena secara procedural pihak DPRD Palas dapat mendesak Basyrah untuk segera lengser dari jabatannya. Namun hingga sampai saat ini pihak DPRD Palas mengelak dengan mengatakan masih menunggu surat pengunduran diri Basyrah sebagai Bupati untuk di tindak lanjuti ketingkat Gubernur.



Tidak ada komentar: