Medan, (Analisa).
Komisi A DPRD Sumut mengigatkan semua pihak agar jangan memaksakan
kehendak dalam mengeksekusi lahan Register 40 seluas 47 ribu hek-tar di
Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara). Jika pemerintah tetap ngotot memaksakan
eksekusi, Paluta terancam jadi "lautan darah", karena akan terjadi
konflik fisik yang sangat besar antara pekerja perusahaan, masyarakat
sekitar dengan pihak yang mengeksekusi.
Hal itu disampaikan
anggota Komisi A DPRD Sumut H Ahmad Ikhyar Hasibuan, SE kepada wartawan,
Jumat (6/1) di DPRD Sumut menanggapi tuntutan pengunjuk rasa yang
mendesak Pemprovsu maupun Kejatisu untuk segera mengeksekusi lahan
Register 40 Paluta (dulu Tapsel), karena kasusnya sudah berkekuatan
tetap, 4 tahun diputus MA (Mahkamah Agung).
"Untuk kondisi sekarang di lapangan yang masih terjadi kontra produktif,
hendaknya jangan dulu dilakukan ekse-kusi, sebab kita kuatir akan
mendatangkan malapetaka besar, yakni konflik fisik antara ribuan
karyawan PT Torganda maupun Koperasi Bukit Hara-pan dengan pihak
pelaksana eksekusi, sebab karyawan dan masyarakat menganggap kehi-dupan
dan mata pencaha-riannya sudah terusik," tegas Ikhyar.
Ikhyar bahkan mewanti-wanti semua pihak agar tidak terlalu memaksakan
kehendak "megusir" perusahaan "anak negeri" ini keluar dari lahan
Register 40 Palas, karena effek-nya sangat berbahaya bagi keamanan dan
kenyamanan, sebab jika pemerintah Cq Men-hut tetap ngotot melakukan
eksekusi, Paluta akan "berda-rah-darah" dan dikuatirkan bentrok fisiknya
lebih dahsyat dari kasus Mesuji dan Bima.
"Kalau sudah terjadi konflik di lapangan, siapa yang akan
bertanggung-jawab, sebab yang dihadapi petugas eksekusi merupakan
pengusaha besar yang berduit dan memiliki ribuan karyawan dan
masya-rakat sekitar yang selama ini sudah menggantungkan hidup-nya di
perusahaan tersebut dan tentunya akan mempertahan-kan mati-matian
"periuknya"," ujar politisi Partai Demokrat Sumut ini.
Sikap
Berkaitan dengan itu, Ikhyar menyarankan kepada peme-rintah memiliki
pertimbangan untuk melakukan eksekusi dan jangan terlalu gegabah
meng-ambil sikap, sebab meng-eksekusi lahan membutuhkan biaya yang
sangat besar dan be-lum tentu bisa terlaksana de-ngan baik, dikarenakan
situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Lagi pula, DL Sitorus sudah dinyatakan bersalah dan sudah menjalani
hukumannya, kenapa justru lahan yang sudah ditanaminya dengan kebun
kelapa sawit disita. Di sini, kalau pemerintah punya niat baik,
seharusnya diberikan hak pengelolaanya kepada DL Sitorus dengan
ketentuan seluruh kewajibannya harus diselesaikan kepada Negara, " ujar
Ikhyar.
Ikhyar bahkan sangat se-pendapat dengan hasil kese-pakatan DPRD Sumut
dan Gubsu semasa dijabat Drs Rudolf Pardede, bahwa lahan Register 40
diberikan penge-lolaanya kepada PT Torganda dengan berbagai kompensasi
dan kewajiban yang harus disetor kepada negara, agar pengusaha tidak
merasa dizolimi dan karyawan maupun masyarakat sekitar tidak me-rasa
terusik kehidupannya.
"Bahkan PT Torganda pada saat itu sudah menyatakan kesiapannya untuk
menghu-tankan kembali lahan Register 40, setelah dikelolanya selama satu
daur ulang tanam (atau setara dengan 30 tahun), tapi pemerintah kurang
bisa me-nerima hasil kesepakatan itu dan tetap ngotot mengusir PT
Torganda," ujar Ikhyar sembari menambahkan pemaksaan eksekusi terkesan
sarat nuansa politis maupun pesanan yang ingin mengambil-alih lahan
Register 40.
Dalam kasus ini, tegas anggota dewan yang ikut dalam tim penyelesaian
kasus Register 40 semasa Gubsu dijabat Drs Rudolf Pardede ini, pihaknya
mengigatkan Menhut agar jangan mencoba-coba menawarkan lahan Register 40
kepada perusahaan lain, karena akan menimbulkan masalah baru, sebab
berdasarkan infor-masi yang masuk ke dewan, ada perusahaan "raksasa"
dari Jakarta yang akan "mengambil-alih" lahan, setelah PT Tor-ganda
diusir.
"Menhut selaku departemen teknis dalam menyelesaikan masalah ini agar
benar-benar bertanggung-jawab dan hasil-nya dapat diterima semua pi-hak.
Jangan sampai ada keber-pihakan terutama kepada perusahaan HTI (Hutan
Tana-man Industri) atau perusahaan lainnya yang kelihatannya sangat
berambisi menguasai Register 40, setelah diekse-kusi," tegas politisi
partai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar