DAFTAR BERITA

Rabu, 28 Desember 2011

DATA GURU HONOR DIMANIPULASI


RIDIN
Koordinator Liputan
WASPADA ONLINE


DELI SERDANG - Dugaan manipulasi data pengangkatan guru honor yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 101782 Tanjungrejo Kecamatan Percut  Seituan, Kabupaten Deliserdang,  Yusniati  belum menunjukkan titik terang.

Selain dua guru yang diperiksa, yakni Leliana dan Suhairi oleh Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Deliserdang, sampai saat ini berkas pemeriksaan oknum Kepsek tersebut belum dilimpahkan ke Kejari.

Menanggapi hal ini, penasihat hukum Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) Abednego Panjaitan mengatakan, polisi harus segera mengambil alih dugaan kasus Yusniati.

"Kasus ini bagian dari tindak pidana. Selama ini banyak kasus kecurangan dan manipulasi data guru honor dijadikan PNS yang diangkat tanpa transparan," kata Waspada  Online, hari ini.

Abed menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Disdikpora terkesan akal-akalan. Supaya publik mengetahui. Padahal kasus itu sudah merebak kemana-kemana dan dijadikan ajang bisnis.

"Yusniatia bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama Yusniati diskriminatif dan pencemaran nama baik oknum guru di lingkungan sekolah tersebut. Kedua, Yusniati menggelapkan data guru honor dan mengeluarkan SK sekuka hati," ucap Abed.

Pengangkatan guru honor di SDN 101782,  menurut Abed, terorganisir dilkukan Yusniati kepada oknum-oknum Disdikpora. Sehingga kasus tersebut tidak terungkap penanganannya. Jadi polisi harus respon terhadap persolan ini.

Di tempat terpisah, Direktur Bidang Investigasi Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS) M Arfin mengatakan, Disdikpora Deliserdang jangan memperlambat penanganan dugaan kasus tersebut.

“Kita akui ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini. Untuk memperjelas temuan ini, Disdikpora harus bekerja serius karena kasus tersebut merugikan negara dan sengaja mencari keuntungan," ujar Arfin.

Jika betul dugaan manipulasi data pengangkatan guru honor yang dibeberkan oknum guru berinisi TS yang sudah melayangkan surat kepada Bupati Deliserdang Amri Tambunan, menurut Arfin, oknum Kepsek tersebut patut dikenakan sanksi

"Dugaan kasus ini harus dituntaskan. Karena ini menyangkut dunia pendidikan. Jangan sampai permasalahan ini berlanjut dilakukan Yusniati yang merugikan orang banyak," tandas Arfin.

Arfin menuturkan, kondisi ini menimbulkan keresahan guru di lingkungan sekolah tersebut. Karena Yusniati diduga kuat melakukan kecurangan. Untuk itu, LARaS mengecam keras tindak-tanduk Yusniati.

Sebagaimana diketahui, salahseorang dari guru honor tersebut atas nama Leliana mendapat dana tunjangan fungsional guru dari pemerintah, tepatnya tanggal 12 Januari 2009 sebesar Rp1,200 juta.

Padahal Leliana samasekali belum pernah memberikan jasanya pada negara dan murid. Anehnya, setelah menerima uang tersebut, barulah Leliana menampakkan diri datang untuk mengajar di sekolah tu.Lain halnya dengan Suhairi, sesuai SK Kepsek No.421.2/…./SD/TR/VI/2007 yang dikeluarkan, Suhairi dinyatakan sebagai tenaga tata usaha di sekolah  tersebut.

Namun hal ini bertentangan dengan SK pembagian tugas guru TP 2007/2008. Karena nama Suhairi dalan SK tersebut samasekali tidak  tercantum.

Ironisnya lagi, Suhairi baru melakukan tugasnya menjelang ujian akhir siswa kelas VI 2008. Meski begitu, Suhairi sampai saat ini tidak pernah mengajar, tetapi hanya sebatas membantu tugas administrasi sekolah.

Tidak ada komentar: