Pengusaha DL Sitorus (Antara) |
“Senin yang lalu, Menteri (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) pergi ke sana dan didampingi oleh Kejati Sumatera Utara,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (15/05/2015).
Meskipun eksekusi telah dilakukan secara administrasi, namun Prasetyo mengakui masih menemui kesulitan dalam mengeksekusi lahan tersebut.
“Di sana bercokol orang banyak yang merasa turut andil dalam lahan tersebut, ini kan memindahkan manusia tidak mudah, itu permasalahannya,” ujar Prasetyo.
Hutan Register 40 adalah kawasan hutan milik pemerintah dengan luas 178.000 hektar. PT Torganda milik DL Sitorus memanfaatkan lahan di hutan tersebut sebanyak 47.000 hektar secara ilegal. Lahan itu nantinya akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya pengelolaan akan diserahkan kepada Inhutani IV.
Februari 2007 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus. Lahan tersebut berada di kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Enam bulan kemudian, tepatnya 26 Agustus 2007 eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Eksekusi dilakukan dengan mengambil alih manajemen pengelolaan lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus melalui perusahaannya; yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda. Namun, eksekusi urung dilakukan lantaran jaksa ekskutor dijegal oleh ratusan orang yang menolak eksekusi lantaran lahan tersebut adalah sumber mata pencarian mereka.
Mereka mengatasnamakan gerakan mahasiswa dan masyarakat adat Simangambat Ujung Batu. Mereka bahkan mengaku meminta DL Sitorus untuk menggunakan lahan tersebut sejak 1998.