Kemlu juga menegaskan bahwa KBRI Madrid telah berhasil mengontak pemilik kapal di Yunani dan agen perekrut ABK di Indonesia.
Menlu RI telah menginstruksikan Perwakilan untuk memberikan bantuan sepenuhnya agar hak-hak korban dapat terpenuhi.
Kemlu memberikan perhatian dan mengawal dari dekat, proses pengurusan hak-hak korban semaksimal mungkin terpenuhi. Pihak agen di Indonesia juga telah menghubungi pihak keluarga menyangkut musibah tersebut serta hak-hak yang seharusnya diperoleh korban.
Kemlu juga telah melakukan kontak dengan agen di di Indonesia. Pihak agen sangat kooperatif untuk memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk rencana memulangkan ke-3 jenazah WNI tersebut.
Terkait keputusan pengadilan KBRI Madrid terus mengikuti dari dekat dengan pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum diperoleh informasi lebih lanjut, kapan akan berlangsung persidangan dan pengadilan Spanyol membutuhkan waktu berapa lama untuk meyelesaikan ke-3 kasus WNI tersebut.
Sebelumnya diinformasikan, kecelakaan Kapal Pesiar Thomson Majesty di Spanyol (10/2/2013) mengakibatkan tewasnya 5 awak kapal. Tiga diantaranya adalah WNI atas nama Kamaluddin (56 thn), Mappaita Ngandro (60 thn), dan Hassan (35 thn), sedangkan dua lainnya berasal dari Filipina dan Ghana. (sumber: Dit. Infomed/KBRI Madrid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar