INFO TABAGSEL.com-Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) siap mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2015 agar penyalurannya sesuai dengan prosedur dan peruntukannya. Hal ini sebagai salah satu langkah dan bentuk dukungan dalam mencapai program swasembada pangan yang dicanangkan pihak Pemkab Paluta.
Demikian disampaikan, Sekretaris KTNA Paluta Kennedy Siregar kepada wartawan di kantor KTNA Paluta, Jalan SM Raja Km 2, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Jumat (13/2).
Dikatakan, pengurus KTNA Paluta ataupun kelompok KTNA yang ada di kecamatan perwakilan akan terus mengawal dan memantau penyaluran pupuk bersubsidi dari awal hingga sampai ke tangan para petani yang berhak menerimanya.
Apabila nanti ditemukan oknum atau penyalur pupuk bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, maka KTNA akan menindaklanjuti dan membawa permasalahan ini ke Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi Paluta untuk dilakukan pembinaan dan jika oknum penyalur tersebut masih membandel, maka akan dibawa ke ranah hukum untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
“Jika nanti ada penyalur nakal yang menjual di atas HET, akan kita tindak dan laporkan kepada Komisi Pengawas, kalau perlu kita bawa ke ranah hukum supaya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kennedy.
Ia sangat menyayangkan banyaknya oknum penyalur yang menjual pupuk bersubsidi kepada para petani dengan harga yang tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, jika dibiarkan seperti ini terus menerus, kapan lagi masyarakat petani di daerah Paluta dapat merubah hidupnya lebih baik jika petani dijadikan ajang bisnis oleh para penyalur dan pelaku bisnis yang sepertinya tidak memiliki moral.
Kennedy mengimbau bagi masyarakat terutama petani agar melaporkan kepada KTNA Paluta atau perwakilan KTNA kecamatan jika melihat dan mengetahui penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi termasuk permasalahan harga jual para penyalur lini paling bawah dan penjualan yang dilakukan kepada pihak yang bukan termasuk golongan penerima pupuk bersubsidi.
Sekadar informasi, sesuai dengan peraturan pemerintah, untuk saat ini pupuk bersubsidi dijual di penyalur paling bawah dengan harga antara lain, Pupuk Urea dengan harga Rp 1800 per kilo, SP36 dengan harga Rp 2000 per kilo, ZA dengan harga Rp 1400 per kilo, NPK dengan harga Rp 2300 perkilo dan pupuk organik dengan harga Rp 500 per kilo. (ong)
Demikian disampaikan, Sekretaris KTNA Paluta Kennedy Siregar kepada wartawan di kantor KTNA Paluta, Jalan SM Raja Km 2, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Jumat (13/2).
Dikatakan, pengurus KTNA Paluta ataupun kelompok KTNA yang ada di kecamatan perwakilan akan terus mengawal dan memantau penyaluran pupuk bersubsidi dari awal hingga sampai ke tangan para petani yang berhak menerimanya.
Apabila nanti ditemukan oknum atau penyalur pupuk bersubsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, maka KTNA akan menindaklanjuti dan membawa permasalahan ini ke Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi Paluta untuk dilakukan pembinaan dan jika oknum penyalur tersebut masih membandel, maka akan dibawa ke ranah hukum untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
“Jika nanti ada penyalur nakal yang menjual di atas HET, akan kita tindak dan laporkan kepada Komisi Pengawas, kalau perlu kita bawa ke ranah hukum supaya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kennedy.
Ia sangat menyayangkan banyaknya oknum penyalur yang menjual pupuk bersubsidi kepada para petani dengan harga yang tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, jika dibiarkan seperti ini terus menerus, kapan lagi masyarakat petani di daerah Paluta dapat merubah hidupnya lebih baik jika petani dijadikan ajang bisnis oleh para penyalur dan pelaku bisnis yang sepertinya tidak memiliki moral.
Kennedy mengimbau bagi masyarakat terutama petani agar melaporkan kepada KTNA Paluta atau perwakilan KTNA kecamatan jika melihat dan mengetahui penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi termasuk permasalahan harga jual para penyalur lini paling bawah dan penjualan yang dilakukan kepada pihak yang bukan termasuk golongan penerima pupuk bersubsidi.
Sekadar informasi, sesuai dengan peraturan pemerintah, untuk saat ini pupuk bersubsidi dijual di penyalur paling bawah dengan harga antara lain, Pupuk Urea dengan harga Rp 1800 per kilo, SP36 dengan harga Rp 2000 per kilo, ZA dengan harga Rp 1400 per kilo, NPK dengan harga Rp 2300 perkilo dan pupuk organik dengan harga Rp 500 per kilo. (ong)