INFO TABAGSEL.com-Peredaran narkoba khususnya di kalangan generasi muda, saat ini sudah sangat memprihatinkan. Hal itu mengundang perhatian semua elemen masyarakat dan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerjasama memutus peredaran narkoba.
Melihat dari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Paluta bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Paluta menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba, Kamis (12/2) di Aula Kantor Bupati Paluta.
Acara dibuka Bupati Paluta Bachrum Harahap dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap, Kajari Paluta Arie Sudihar, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Kombes Pol Rudy Trenggono yang bertindak sebagai narasumber beserta rombongan, Forkompida, pimpinan SKPD se Paluta, camat dan tokoh masyarakat serta diikuti kepala desa se Paluta, unsur LSM, pemuda serta undangan lainnya.
Bupati Paluta Bachrum Harahap menyampaikan kegiatan sosialisasi ini harus dilakukan sebagai bentuk pencegahan serta penanggulangan bahaya dan peredaran gelap narkoba di kalangan masyarakat khususnya Paluta.
Selain itu, langkat yang diselenggarakan ini juga merupakan salah satu langkah awal Pemkab Paluta untuk membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Paluta yang akan menjadi wadah pelopor penanggulangan bahaya narkoba di wilayah Paluta.
Sebab, katanya, penanggulangan narkoba tidak dapat diatasi oleh individu tetapi harus melibatkan semua unsur, saat ini narkoba sudah menggejala dan menjadi wabah bagi masyarakat, tidak hanya kaum muda bahkan orang tua juga kena.
Untuk itu ia mengajak semua pihak/stakeholder terutama kepala desa yang hadir untuk terlibat dalam penanggulangan masalah peredaran narkoba khususnya di wilayah Paluta.
Sementara, Kombes Pol Rudy Trenggono yang bertindak sebagai narasumber dalam pemaparannya menyampaikan sejarah singkat pembentukan BNN serta berbagai macam jenis narkotika yang sudah begitu banyak ragamnya sehingga tanpa disadari sudah menjadi bahan konsumsi sehari-hari.
Dikatakannya, saat ini narkoba merupakan salah satu bahaya laten yang harus dihindari, sama halnya dengan teroris, sebab selain merusak kehidupan penggunanya juga dapat merusak perekonomian dari para penggunanya. “Narkoba itu adalah bahaya laten. Sudah merusak kehidupan penggunanya merusak kantong atau perekonomian lagi,” ujarnya.
Rudy Trenggono yang pernah menjabat Kapolsek Padang Bolak tahun 1994 ini berharap unsur elemen di Paluta agar bekerjasama dalam menanggulangi bahaya narkoba sebab Pemerintah Republik Indonesia tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku atau bandar dan pengedar narkoba. “Indonesia tidak akan memberi toleransi kepada para bandar dan pengedar narkoba, kalau bisa dihukum mati saja,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah berada pada tingkat yang cukup memprihatinkan dan dapat mengancam seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Pemerintah Indonesia sudah menempuh berbagai program kampanye anti narkotika sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Mari kita bergandeng tangan memberantas dan mengatasi peredaran narkoba, demi keselamatan bangsa dan anak-anak kita yang akan menjadi generasi penerus bangsa ini,” ungkapnya. (ong)