DAFTAR BERITA

Sabtu, 14 Februari 2015

Pencemaran Sungai Rukkare Tanggung jawab Tambang Emas Martabe



INFO TABAGSEL.com-Tambang emas martabe di­minta bertanggungja­wab atas tercemarnya Sungai Rukkare akibat tum­pah­an limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari truk kontainer yang terguling di Palopat Maria, P.Si­dimpuan Hutaimbaru beberapa waktu lalu.

"Bapedalda Kota P.Sidim­puan harus meminta tanggung­jawab tambang emas martabe atas dasar hasil uji laboratorium dari Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Me­dan,” sebut Sutrisno Pangaribuan, Ang­gota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI-Perjuangan kepada wartawan di P. Sidimpuan, Jumat (13/2).

Dikatakan, dari 12 jenis kimia anor­ganik yang diuji di labo­ratorium, terbukti dua jenis melebihi baku mutu ambang batas sesuai dengan PP No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. ”Jika kadar kimianya sudah melebihi baku mutu ambang batas, jelas itu berisiko bagi biota air dan kehidupan manusia,” tegasnya.

Dijelaskan, mengacu hasil yang di­keluarkan laboratorium Balai Teknik Ke­se­hatan Ling­kungan dan Pengendalian Pe­nya­kit Kelas I Medan kimia anorganik jenis khlor bebas mencapai (0,061) jauh di atas titik aman pada level (0,03). Se­dangkan jenis BOD (2,1), padahal titik amannya paling tinggi (2,0). ”Pernyataan Bapedalda P. Sidimpuan tidak mamba­ha­yakan bagi kehidupan cukup keliru,” katanya.

Menurut alumni Teknik Kimia Uni­versitas Sumatera Utara (USU) itu, PT AR sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pence­maran atau kerusakan lingku­ngan sebagimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan pemerintah No.4 Tahun 2001 tentang penge­lolaan bahan berbaha­ya dan beracun.

“Bapedalda P.Sidimpuan sebagai in­stansi yang menangani dampak pen­cemaran lingkungan harus mengambil langkah kon­krit untuk meminta pertang­gungjawaban PT.AR atas terja­dinya pen­cemaran terhadap air Sungai Rukkare yang dibuktikan dengan hasil uji labo­ratorium terhadap tiga titik sampel,” terangnya.

Ditambahkan, jika peme­rin­tah dan PT AR tidak me­lakukan penanganan terhadap dampak tercemarnya Sungai Rukkare akibat tumpahnya limbah yang mengalir ke sungai tersebut, PT AR maupun pemerintah dapat digugat ke­pengadilan. ”Seyogianya pemerintah le­bih berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menunggu desa­kan publik baru bekerja,” katanya.

Untuk itu Sutrisno mendesak Bapedal­da P.Sidimpuan untuk secepatnya me­nyurati PT.AR agar memberikan kon­vensasi atas tercemarnya air sungai yang me­ngalir di P.Sidimpuan. Begitu juga de­ngan PT AR agar tidak tertutup pada publik.

”Lambannya penanganan limbah tersebut dan Ketidak terbukaan PT AR mengindi­kasikan ada yang ditutup tutupi,” katanya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Tapa­nuli Selatan Naswardi Sihaloho menga­takan, persoalan limbah bukan hal yang sederhana sehingga perlu pena­nganan serius agar tidak terulang lagi. ”Limbah tambang emas itu sangat berbahaya bagi kehi­dupan manusia. Jika bermain-main, aturan memberikan ruang bagi masyara­kat untuk meng­gugat PT AR,” katanya.

Terpisah Bapedalda Kota P.Sidim­puan Fahri Siregar dikonfirmasi menga­takan pihak akan segera menyurati PT.­AR atas hasil laboratorium yang dikeluar­kan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Medan. ”Selasa depan, akan kita akan layangkan surat kepada tambang emas martabe," tegas­nya. (hih)