INFO TABAGSEL.com-Tambang emas martabe diminta bertanggungjawab atas tercemarnya Sungai Rukkare akibat tumpahan limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari truk kontainer yang terguling di Palopat Maria, P.Sidimpuan Hutaimbaru beberapa waktu lalu.
"Bapedalda Kota P.Sidimpuan harus meminta tanggungjawab tambang emas martabe atas dasar hasil uji laboratorium dari Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Medan,” sebut Sutrisno Pangaribuan, Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI-Perjuangan kepada wartawan di P. Sidimpuan, Jumat (13/2).
Dikatakan, dari 12 jenis kimia anorganik yang diuji di laboratorium, terbukti dua jenis melebihi baku mutu ambang batas sesuai dengan PP No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. ”Jika kadar kimianya sudah melebihi baku mutu ambang batas, jelas itu berisiko bagi biota air dan kehidupan manusia,” tegasnya.
Dijelaskan, mengacu hasil yang dikeluarkan laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Medan kimia anorganik jenis khlor bebas mencapai (0,061) jauh di atas titik aman pada level (0,03). Sedangkan jenis BOD (2,1), padahal titik amannya paling tinggi (2,0). ”Pernyataan Bapedalda P. Sidimpuan tidak mambahayakan bagi kehidupan cukup keliru,” katanya.
Menurut alumni Teknik Kimia Universitas Sumatera Utara (USU) itu, PT AR sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan pemerintah No.4 Tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
“Bapedalda P.Sidimpuan sebagai instansi yang menangani dampak pencemaran lingkungan harus mengambil langkah konkrit untuk meminta pertanggungjawaban PT.AR atas terjadinya pencemaran terhadap air Sungai Rukkare yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium terhadap tiga titik sampel,” terangnya.
Ditambahkan, jika pemerintah dan PT AR tidak melakukan penanganan terhadap dampak tercemarnya Sungai Rukkare akibat tumpahnya limbah yang mengalir ke sungai tersebut, PT AR maupun pemerintah dapat digugat kepengadilan. ”Seyogianya pemerintah lebih berpihak pada kepentingan rakyat, bukan menunggu desakan publik baru bekerja,” katanya.
Untuk itu Sutrisno mendesak Bapedalda P.Sidimpuan untuk secepatnya menyurati PT.AR agar memberikan konvensasi atas tercemarnya air sungai yang mengalir di P.Sidimpuan. Begitu juga dengan PT AR agar tidak tertutup pada publik.
”Lambannya penanganan limbah tersebut dan Ketidak terbukaan PT AR mengindikasikan ada yang ditutup tutupi,” katanya.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Tapanuli Selatan Naswardi Sihaloho mengatakan, persoalan limbah bukan hal yang sederhana sehingga perlu penanganan serius agar tidak terulang lagi. ”Limbah tambang emas itu sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Jika bermain-main, aturan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat PT AR,” katanya.
Terpisah Bapedalda Kota P.Sidimpuan Fahri Siregar dikonfirmasi mengatakan pihak akan segera menyurati PT.AR atas hasil laboratorium yang dikeluarkan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Medan. ”Selasa depan, akan kita akan layangkan surat kepada tambang emas martabe," tegasnya. (hih)