Razman Arif Nasution |
INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi Razman Arif Nasution, pengacara Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG).
Razman merupakan terpidana dengan hukuman tiga bulan penjara. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Panyabungan, Muhammad Iqbal mengatakan, mereka sudah pernah mengirimkan surat panggilan kepada Razman sesuai alamatnya di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), tetapi tidak datang.
Setelah mencari tahu ke sejumlah tempat, barulah diketahui bahwa Razman saat ini berada di Jakarta. Kejari Panyabungan pun langsung berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan Kejagung menangkap terpidana kasus penganiayaan dengan korban Nurcholis itu. Adapun salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah diterima kejari sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeksekusi Razman.
“Kami tetap mengeksekusi dia (Razman Arif Nasution). Tinggal menunggu waktu saja untuk mengeksekusinya,” katanya kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin. Hal senada dikatakan Chandra Purnama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, kejaksaan tetap mengeksekusi Razman Arif Nasution karena perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Tetap akan dieksekusi. Cuma sekarang kami menunggu waktu yang pas dulu. Kami tidak mau dibilang nanti sengaja meramaikan situasi karena kita tahu sendiri sekarang ada polemik KPK-Polri. Kami sudah mencari alamatnya (Razman di Jakarta) untuk kepastian eksekusi,” katanya. Razman Arif Nasution mengatakan, jika kejaksaan tetap mengeksekusi dirinya, sudah melanggar hukum karena dalam putusan di tingkat kasasi tersebut, hakim agung tidak memerintahkan penahanan.
“Nah, dalam Pasal 197 KUHAP, amar putusan harus memuat beberapa hal terkait perkara, termasuk soal penahanan. Dalam putusan MA itu, tidak ada soal perintah penahanan. Jadi, saya tidak bisa dieksekusi,” katanya saat dikonfirmasi KORAN SINDO MEDAN , kemarin. Dia mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi itu. Bahkan, dia mengaku tidak tahu isi putusan itu sepenuhnya.
“Saya belum ada terima putusannya sampai sekarang,” ujarnya. Mantan politikus Partai Gerindra ini juga mengklaim sudah berdamai dengan Nurcholis selaku korban. Apalagi korban merupakan keponakan kandungnya sehingga tidak ada lagi masalah yang dipersoalkan. Namun, pernyataan Razman terbantahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 69/PUU-X/2012 tertanggal 22 November 2012 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.
Judicial review itu diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Susno Duadji. Menurut MK, sekalipun dalam amar putusan kasasi tidak memuat lamanya hukuman pidana, dan tidak memuat amar “Harus segera masuk” atau perintah penahanan, seorang terpidana harus segera dieksekusi atau ditahan.
Sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id , majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, menolakupayahukum kasasi yang dilakukan Razman Arif Nasution. Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010. Dalam putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009 itu, dijelaskan Razman didakwa telah melakukan penganiayaan Nurcholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina, Blok C, Mandailing Natal, pada November 2004.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menyatakan, Razman terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dia hanya dikenai hukuman percobaan. Namun jaksa banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Razman dijatuhi pidana selama tiga bulan kurungan.
Atas putusan di tingkat banding itu, Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, 19 Januari 2010. Namun hingga kini, Razman belum dieksekusi untuk menjalankan hukuman. Di dalam putusan ini, MA memang hanya memutuskan menolak kasasi Razman.