INFO TABAGSEL.com-Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh, Nuruzahari Bin lbrahim (25 tahun), pada Jumat (13/12) kemarin, dibebaskan Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Hakim Puan Choong Siew Khim dari ancaman hukum mati. Nuruzahari Bin lbrahim bahkan dibebaskan dari segala tuduhan.
Keputusan Hakim Puan Choong Siew Khim itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pembelaan awal tertulis (representation) dari Pengacara Refalner KBRI Kuala Lumpur, Gooi&Azura dan mencabut tuntutan terhadap diri Nuruzahari atas dugaan pengedaran narkoba jenis methamphetamine seberat 191.6 gram.
“Sebelumnya Nuruzahari Bin lbrahim ditahan oleh pihak benruenang Malaysia bersama 5 (lima) warga Negara Malaysia pada tanggal 19 Maret 2012 karena dituduh turut serta dalam proses produksi narkoba di sebuah unit kondominimum di daerah Kajang, Selangor,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat saat menyampaikan informasi dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (13/12).
Dengan dibebaskannya Nuruzahari, terhitung sejak Januari 2013 hingga saat ini Unit Kerja Khusus Hukuman Mati Perwakilan Republik lndonesia di Malaysia telah berhasil membebaskan 42 (empat puluh dua) WNI dari ancaman hukuman mati dimana 17 (tujuh belas) orang bebas murni sedangkan 25 (dua puluh lima) orang lainnya diturunkan menjadi hukuman penjara.
Saat ini Nuruzahari berada di bawah kuasa kantor lmigrasi Shah Alam untuk selanjutnya akan ditempatkan di Depo lmigrasi Kuala Lumpur lnternational Airport (KLIA) sambil menunggu proses pemulangan ke lndonesia. KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Nuruzahari dan sedang memproses kepulangan Nuruzahari ke lndonesia dengan pihak lmigrasi Shah Alam.
Bukan Sekedar Pembantu
Sementara itu Advisor Senior BNP2TKI, Mardjono MM membantah kesan bahwa TKI itu adalah pekerja kasar seperti pembantu rumah tangga. “Ada kesan TKI itu pekerja kasar. Tidak! Ibu Sri Mulyani, mantan Menteri Keuangan itu juga jadi TKI karena kerja di luar negeri. Para pilot yang kerja di luar negeri itu juga TKI. Saya di Myanmar disambut manajer hotel yang juga TKI,” kata Mardjono saat menghadiri Acara Gebyar 2013 Bersama TKI Membangun Negeri yang digelar BNP2TKI di Lapangan Desa Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (13/12) malam.
Karena itu, Mardjono mengimbau calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri agar memiliki keahlian. Sebab, kalau tak punya keahilan, jadi pembantu rumah tangga.
“Jangan salah jalan dengan prosedur ilegal, itu yang jadi masalah. Lapor Kadinasker atau BP2TKI untuk mendapat penjelasan yang benar tentang keadaan di luar negeri, kalau ada masalah bagaimana, perlindungannya bagaimana, dan sbagainya. Tata cara di luar negeri beda, aturan beda, hukum beda, jika tak tahu akan banyak masalah, dan bisa dideportasi,” tuturnya.
Mardjono mengingatkan, kebanyakan TKI yang tidak punya dokumen resmi atau ilegal di Malaysia dikatakan pendatang haram, disweping, dipulangkan dan sebagainya. “Mereka berangkat dengan jalan pintas, dikasih info dari orang-orang tertentu yang tidak punya ijin, diiming-imingi jadi ini jadi itu tapi ilegal,” tambahnya. Oleh karena itu, menurutnya, setiap calon TKI harus mengikuti tata cara yang benar tentang prosedur bernagkat ke luar negeri. “Maka harus dipersiapkan pelatihannya, harus siap secara mental dan ketrampilan,” tuturnya.
Keputusan Hakim Puan Choong Siew Khim itu diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pembelaan awal tertulis (representation) dari Pengacara Refalner KBRI Kuala Lumpur, Gooi&Azura dan mencabut tuntutan terhadap diri Nuruzahari atas dugaan pengedaran narkoba jenis methamphetamine seberat 191.6 gram.
“Sebelumnya Nuruzahari Bin lbrahim ditahan oleh pihak benruenang Malaysia bersama 5 (lima) warga Negara Malaysia pada tanggal 19 Maret 2012 karena dituduh turut serta dalam proses produksi narkoba di sebuah unit kondominimum di daerah Kajang, Selangor,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat saat menyampaikan informasi dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (13/12).
Dengan dibebaskannya Nuruzahari, terhitung sejak Januari 2013 hingga saat ini Unit Kerja Khusus Hukuman Mati Perwakilan Republik lndonesia di Malaysia telah berhasil membebaskan 42 (empat puluh dua) WNI dari ancaman hukuman mati dimana 17 (tujuh belas) orang bebas murni sedangkan 25 (dua puluh lima) orang lainnya diturunkan menjadi hukuman penjara.
Saat ini Nuruzahari berada di bawah kuasa kantor lmigrasi Shah Alam untuk selanjutnya akan ditempatkan di Depo lmigrasi Kuala Lumpur lnternational Airport (KLIA) sambil menunggu proses pemulangan ke lndonesia. KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Nuruzahari dan sedang memproses kepulangan Nuruzahari ke lndonesia dengan pihak lmigrasi Shah Alam.
Bukan Sekedar Pembantu
Sementara itu Advisor Senior BNP2TKI, Mardjono MM membantah kesan bahwa TKI itu adalah pekerja kasar seperti pembantu rumah tangga. “Ada kesan TKI itu pekerja kasar. Tidak! Ibu Sri Mulyani, mantan Menteri Keuangan itu juga jadi TKI karena kerja di luar negeri. Para pilot yang kerja di luar negeri itu juga TKI. Saya di Myanmar disambut manajer hotel yang juga TKI,” kata Mardjono saat menghadiri Acara Gebyar 2013 Bersama TKI Membangun Negeri yang digelar BNP2TKI di Lapangan Desa Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (13/12) malam.
Karena itu, Mardjono mengimbau calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri agar memiliki keahlian. Sebab, kalau tak punya keahilan, jadi pembantu rumah tangga.
“Jangan salah jalan dengan prosedur ilegal, itu yang jadi masalah. Lapor Kadinasker atau BP2TKI untuk mendapat penjelasan yang benar tentang keadaan di luar negeri, kalau ada masalah bagaimana, perlindungannya bagaimana, dan sbagainya. Tata cara di luar negeri beda, aturan beda, hukum beda, jika tak tahu akan banyak masalah, dan bisa dideportasi,” tuturnya.
Mardjono mengingatkan, kebanyakan TKI yang tidak punya dokumen resmi atau ilegal di Malaysia dikatakan pendatang haram, disweping, dipulangkan dan sebagainya. “Mereka berangkat dengan jalan pintas, dikasih info dari orang-orang tertentu yang tidak punya ijin, diiming-imingi jadi ini jadi itu tapi ilegal,” tambahnya. Oleh karena itu, menurutnya, setiap calon TKI harus mengikuti tata cara yang benar tentang prosedur bernagkat ke luar negeri. “Maka harus dipersiapkan pelatihannya, harus siap secara mental dan ketrampilan,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar