DAFTAR BERITA

Selasa, 18 Juni 2013

Kenaikan Harga BBM 'tunggu proses administrasi'

Menkeu mengatakan konsumsi BBM tahun ini mencapai sekitar 48 juta kiloliter.

INFO TABAGSEL.com-Pemerintah menyatakan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) baru masih menunggu jalannya 'proses administrasi terkait pengesahan RUU APBN-P 2013' menjadi Undang-Undang.

Menteri Keuangan Chatib Basri menyebut pemerintah butuh waktu mempersiapkan program antisipasi kenaikan harga BBM, terutama pencairan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp9,3 triliun.
  

"Persetujuan DPR kemarin harus di undang-undangkan. Ada proses administrasi, baik itu di parlemen, pemerintah, maupun Kementerian Hukum dan HAM," katanya dalam sebuah acara konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/06).

"Selanjutnya kementerian yang memiliki tambahan anggaran, terkait BLSM misalnya, mengajukan (permintaan) kepada Kementerian Keuangan dan kemudian dicairkan."

Pengumuman harga baru BBM sudah ditunggu selama beberapa bulan terakhir dan karena tak kunjung muncul  dianggap menciptakan ketidakpastian ekonomi.

Seperti dilaporkan wartawan BBC dari Kementrian Keuangan, Christine Franciska, Chatib menegaskan pemerintah tak mencari-cari alasan untuk menunda pemberlakuan harga baru BBM, dengan mengemukakan hal ini.

"Jadi ini bukan menunda, tapi administratif yang akan kita lakukan secepat mungkin. Ini proses yang harus mengikuti persetujuan undang-undang."

Ia menjanjikan setelah urusan administrasi beres harga BBM barus egera diumumkan oleh presiden meski ia mengaku tak tahu kapan persisnya.
Memberi ruang

Menurut Menkeu Chatib ada tiga keuntungan jika harga BBM dinaikkan termasuk seperti yang kerap disebut pemerintah dalam berbagai kesempatan tentu keleluasaan alokasi anggaran yang lebih baik.


"Sebanyak 70% penikmat subsidi BBM adalah 20% penduduk dengan ekonomi teratas. Ini menunjukan anggaran subisi BBM salah sasaran," kata Menkeu.

Pemerintah juga mendapat peluang mengalokasikan sebagian subsidi BBM kembali pada rakyat miskin dengan berbagai bantuan langsung seperti paket BLSM, beras miskin dan infrastruktur padat karya.

Sementara dari sudut kebijakan pro-energi hijau, kenaikan harga BBM diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar fosil sehingga memberi ruang dikembangkannya bahan bakar alternatif bersaing.

Berbagai argumen ini sudah beberapa kali disampaikan pemerintah namun sebagian kalangan masih mengkhawatirkan kebijakan harga BBM dipakai  sebagai iming-iming politik menjelang pemilu tahun depan.

Sementara dalam hal kebijakan pro eneri terbarukan, dalam beberapa tahun terakhir  pengusaha energi alternatif justru gulung tikar akibat tak jelasnya arah kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah  menyetujui rancangan undang-undang RAPBN-P tahun 2013 menjadi undang-undang melalui voting, pada Senin (17/06).

Tidak ada komentar: