DAFTAR BERITA

Minggu, 13 Januari 2013

AS Adukan RI ke WTO, Pemerintah Tidak Perlu Panik


INFO TABAGSEL.com-Pemerintah tidak perlu panik menghadapi laporan yang dilayangkan Amerika Serikat kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait aturan yang dikeluarkan Indonesia mengenai impor produk hortikultura, hewan dan produknya.
"Aduan macam ini hal biasa. Ini sengketa dagang yang lumrah. Pemerintah tak perlu panik atau reaktif," ujar pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (13/1/2013)
Kalau Indonesia yakin kebijakan ini benar, lanjut Khudori, pemerintah harus menjawab WTO dan Amerika Serikat dengan data valid dan alasan yang kuat. Menurut dia, kebijakan proteksi lazim dilakukan untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Proteksi serupa juga dilakukan Amerika Serikat.
Proteksi lam bentuk pembatasan pintu masuk, kuota, syarat-syarat kesehatan dan yang lain tak dilarang WTO. Yang dilarang adalah aturan itu diskriminatif, seperti yang dilakukan Amerika Serikat terhadap sawit atau CPO Indonesia.
"Jangan lupa Uni Eropa juga melakukan hal sama. Untuk masuk Eropa barang hanya bisa lewat satu pintu yaitu Rotterdam," tutur dia.
Khudori mengaku heran dengan laporan yang dilayangkan Amerika Serikat ke WTO. Sebabnya negeri Paman Sam ini adalah salah satu negara yang mendapatkan keistimewaan memasarkan produknya ke Indonesia dalam bentuk klausul Country Recognition Agreement.
Setiap negara yang kantongi ini tidak perlu ada proses karantina dan tetap bisa masuk lewat pintu Pelabuhan Tanjung Priok, yang di aturan sebenarnya ditutup aksesnya buat pintu masuk impor hortikultura. Adanya klausul ini sebenarnya bakal menciptakan diskriminasi dan potensial diprotes negara lain.
"Kalau Amerika Serikat yang protes, saya jadi bertanya-tanya ada apa ini Barangkali mereka tak ingin kehilangan pasar Indonesia yang cukup besar," paparnya.
Namun secara personal, Khudori menilai regulasi soal impor holtikultura dan hewan yang diluncurkan Indonesia tidak melanggar aturan WTO. Hanya adanya klausul Country Recognition Agreement membuka peluang perlakuan diskriminatif. "Ini berpeluang dilaporkan ke WTO, ungkap dia.
Amerika Serikat secara resmi mengadukan Indonesia kepada WTO terkait aturan impor produk hortikultura, hewan dan produk turunannya.
Seperti dikutip dari the Businesstimes, Jumat (11/1/2013), Amerika Serikat dalam pengaduan tersebut menyatakan aturan impor serta penetapan kuota holtikultura dan daging tersebut secara signifikan membatasi perdagangan atau impor produk itu.
"Penerapan regulasi itu dikatakan memanfaatkan apa yang disebut sebagai langkah ketidakkonsistenan terhadap aturan WTO," menurut pernyataan WTO.
Pengaduan tersebut dapat menyebabkan permintaan arbitrase jika tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari. Di mana jika tidak segera ada kesepakatan maka akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Dalam aturan itu disebutkan, untuk memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan, importir harus terlebih duli mengantongi izin dari Kementerian Pertanian.
Hal itu dilakukan untuk memastikan produk yang diimpor sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan di dalam negeri. (Liputan6.com)

Tidak ada komentar: