LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 10 TAHUN 2013
TANGGAL : 15 FEBRUARI 2013A. KETENTUAN UMUM
1. PENGADUAN MELALUI SURAT/E-MAIL/WEB
1) Surat pengaduan/permintaan penjelasan dapat ditujukan langsung kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Tenaga Honorer, atau melalui BKN/BKN Regional dan BPKP Pusat/ Perwakilan.
2) Materi surat pengaduan/permintaan penjelasan khusus terkait dengan tenaga honorer K-1 hasil verfikasi ulang/quality assurance/ audit tujuan tertentu dan penelitian kembali.
3) Surat pengaduan/permintaan penjelasan selain tenaga honorer yang dimaksud pada butir 2 diatas akan diteruskan ke Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4) Informasi yang disampaikan dalam surat pengaduan merupakan fakta (bukan fitnah) dan apabila diperlukan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
5) Surat pengaduan/permintaan penjelasan dibuat dalam bahasa yang jelas dan ringkas.
6) Identitas pengirim harus jelas yang meliputi nama, alamat, pekerjaan dan nomor telpon yang dapat dihubungi. Surat pengaduan/ permintaan penjelasan yang tidak dilengkapi dengan identitas pengirim tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
7) Pihak-pihak yang dapat mengirimkan surat pengaduan/permintaan penjelasan:
a. Instansi Pemerintah (c.q. Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK Pusat dan Daerah)
b. Perorangan dan
c. LSM
8) Terhadap penyelesaian status tenaga honorer (MK/TMK) pengaduan dan permintaan penjelasan harus melalui PPK, sedangkan pengaduan yang disampaikan oleh perorangan /LSM bersifat informasi pendukung.
9) Surat pengaduan/permintaan penjelasan dapat disampaikan melalui alamat sbb:
a. Kelompok Kerja Pengaduan Tenaga Honorer K-1
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Jl. Jenderal Sudirman No. 69 Jakarta Selatan
b. Email: honorerk1@menpan.go.id
c. SMS Center: 085716920050
d. Website: menpan.go.id (Kontak Kami)
10) Batas waktu penyampaian surat pengaduan/permintaan penjelasan sampai dengan tanggal 8 Maret 2013.
2. PENGADUAN LANGSUNG (TATAP MUKA)
1) Pengaduan/permintaan penjelasan melalui tatap muka disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing instansi pemerintah/perwakilan perorangan/perwakilan dari LSM yang bersangkutan.
2) Pemberian penjelasan disampaikan oleh kelompok kerja penanganan tenaga honorer bertempat di Media Center Pusat Sumber Daya Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian PAN dan RB.
3) Pelayanan pengaduan /penjelasan dilaksanakan setiap hari kerja (Senin s.d. Jum’at) dengan jam pelayanan sebagai berikut:
Senin - Kamis
− Pukul 09.00 s.d. 12.00
− Pukul 13.00 s.d. 16.00
Jum’at
− Pukul 09.00 s.d. 11.30
− Pukul 13.30 s.d. 16.00
4) Tata Cara pengaduan/permintaaan penjelasan yang disampaikan secara langsung mengikuti tata tertib yang berlaku di Media Center.
5) Batas waktu penyampaian pengaduan/permintaan penjelasan secara langsung (tatap muka) sampai dengan tanggal 8 Maret 2013.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 10 TAHUN 2013
TANGGAL : 15 FEBRUARI 2013
B. TEKNIS KERJA KELOMPOK KERJA PENANGANAN PENGADUAN
1. PENGADUAN MELALUI SURAT/E-MAIL/WEB
1) Petugas mencatat seluruh surat pengaduan baik melalui surat/email/maupun informasi melalui web menpan.go.id, ke dalam buku agenda surat dan menyerahkan surat/email/informasi dari web kepada Pokja penanganan pengaduan untuk dilakukan penelaahan.
2) Apabila berdasarkan hasil penelaahan, pengaduan tersebut terkait materi/simpulan TMK, maka surat pengaduan tersebut disampaikan kepada tim teknis untuk memintas penjelasan lebih lanjut.
3) Apabila surat pengaduan/email/informasi melalui web tidak terkait dengan simpulan MK/TMK atau hanya meminta penjelasan mengenai proses verifikasi ulang/quality assurance/audit tujuan tertentu, maka pokja dapat langsung membuat telaahan, analisis dan surat balasan/jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
4) Apabila surat pengaduan tidak jelas, pokja penanganan pengaduan/tim teknis dapat meminta penjelasan/dokumen tambahan kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
5) Pokja penanganan pengaduan membuat laporan kegiatan dan menyampaikan kepada Menteri.
2. PENGADUAN LANGSUNG (TATAP MUKA)
1) Seluruh pihak yang akan menyampaikan pengaduan/permintaan penjelasan berkumpul di media center.
2) Petugas membuat daftar hadir dan mencatat seluruh pertanyaan pengaduan/permintaan penjelasan.
3) Petugas memberikan jawaban/penjelasan atas seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh pihak yang menyampaikan pengaduan.
4) Penjelasan lebih rinci terkait dengan simpulan MK (uji publik) menjadi TMK, akan disampaikan setelah Pokja berkonsultasi dengan tim teknis, dan jawaban disampaikan kepada BKD terkait melalui surat.
5) Pokja penanganan pengaduan membuat laporan kegiatan dan menyampaikan kepada Menteri.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 10 TAHUN 2013
TANGGAL : 15 FEBRUARI 2013
C. MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
ttd
AZWAR ABUBAKAR
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 10 TAHUN 2013
TANGGAL : 15 FEBRUARI 2013A. KETENTUAN UMUM
1. PENGADUAN MELALUI SURAT/E-MAIL/WEB
1) Surat pengaduan/permintaan penjelasan dapat ditujukan langsung kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Tenaga Honorer, atau melalui BKN/BKN Regional dan BPKP Pusat/ Perwakilan.
2) Materi surat pengaduan/permintaan penjelasan khusus terkait dengan tenaga honorer K-1 hasil verfikasi ulang/quality assurance/ audit tujuan tertentu dan penelitian kembali.
3) Surat pengaduan/permintaan penjelasan selain tenaga honorer yang dimaksud pada butir 2 diatas akan diteruskan ke Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4) Informasi yang disampaikan dalam surat pengaduan merupakan fakta (bukan fitnah) dan apabila diperlukan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
5) Surat pengaduan/permintaan penjelasan dibuat dalam bahasa yang jelas dan ringkas.
6) Identitas pengirim harus jelas yang meliputi nama, alamat, pekerjaan dan nomor telpon yang dapat dihubungi. Surat pengaduan/ permintaan penjelasan yang tidak dilengkapi dengan identitas pengirim tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
7) Pihak-pihak yang dapat mengirimkan surat pengaduan/permintaan penjelasan:
a. Instansi Pemerintah (c.q. Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK Pusat dan Daerah)
b. Perorangan dan
c. LSM
8) Terhadap penyelesaian status tenaga honorer (MK/TMK) pengaduan dan permintaan penjelasan harus melalui PPK, sedangkan pengaduan yang disampaikan oleh perorangan /LSM bersifat informasi pendukung.
9) Surat pengaduan/permintaan penjelasan dapat disampaikan melalui alamat sbb:
a. Kelompok Kerja Pengaduan Tenaga Honorer K-1
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Jl. Jenderal Sudirman No. 69 Jakarta Selatan
b. Email: honorerk1@menpan.go.id
c. SMS Center: 085716920050
d. Website: menpan.go.id (Kontak Kami)
10) Batas waktu penyampaian surat pengaduan/permintaan penjelasan sampai dengan tanggal 8 Maret 2013.
2. PENGADUAN LANGSUNG (TATAP MUKA)
1) Pengaduan/permintaan penjelasan melalui tatap muka disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing instansi pemerintah/perwakilan perorangan/perwakilan dari LSM yang bersangkutan.
2) Pemberian penjelasan disampaikan oleh kelompok kerja penanganan tenaga honorer bertempat di Media Center Pusat Sumber Daya Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian PAN dan RB.
3) Pelayanan pengaduan /penjelasan dilaksanakan setiap hari kerja (Senin s.d. Jum’at) dengan jam pelayanan sebagai berikut:
Senin - Kamis
− Pukul 09.00 s.d. 12.00
− Pukul 13.00 s.d. 16.00
Jum’at
− Pukul 09.00 s.d. 11.30
− Pukul 13.30 s.d. 16.00
4) Tata Cara pengaduan/permintaaan penjelasan yang disampaikan secara langsung mengikuti tata tertib yang berlaku di Media Center.
5) Batas waktu penyampaian pengaduan/permintaan penjelasan secara langsung (tatap muka) sampai dengan tanggal 8 Maret 2013.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 10 TAHUN 2013
TANGGAL : 15 FEBRUARI 2013
B. TEKNIS KERJA KELOMPOK KERJA PENANGANAN PENGADUAN
1. PENGADUAN MELALUI SURAT/E-MAIL/WEB
1) Petugas mencatat seluruh surat pengaduan baik melalui surat/email/maupun informasi melalui web menpan.go.id, ke dalam buku agenda surat dan menyerahkan surat/email/informasi dari web kepada Pokja penanganan pengaduan untuk dilakukan penelaahan.
2) Apabila berdasarkan hasil penelaahan, pengaduan tersebut terkait materi/simpulan TMK, maka surat pengaduan tersebut disampaikan kepada tim teknis untuk memintas penjelasan lebih lanjut.
3) Apabila surat pengaduan/email/informasi melalui web tidak terkait dengan simpulan MK/TMK atau hanya meminta penjelasan mengenai proses verifikasi ulang/quality assurance/audit tujuan tertentu, maka pokja dapat langsung membuat telaahan, analisis dan surat balasan/jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
4) Apabila surat pengaduan tidak jelas, pokja penanganan pengaduan/tim teknis dapat meminta penjelasan/dokumen tambahan kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.
5) Pokja penanganan pengaduan membuat laporan kegiatan dan menyampaikan kepada Menteri.
2. PENGADUAN LANGSUNG (TATAP MUKA)
1) Seluruh pihak yang akan menyampaikan pengaduan/permintaan penjelasan berkumpul di media center.
2) Petugas membuat daftar hadir dan mencatat seluruh pertanyaan pengaduan/permintaan penjelasan.
3) Petugas memberikan jawaban/penjelasan atas seluruh pertanyaan yang disampaikan oleh pihak yang menyampaikan pengaduan.
4) Penjelasan lebih rinci terkait dengan simpulan MK (uji publik) menjadi TMK, akan disampaikan setelah Pokja berkonsultasi dengan tim teknis, dan jawaban disampaikan kepada BKD terkait melalui surat.
5) Pokja penanganan pengaduan membuat laporan kegiatan dan menyampaikan kepada Menteri.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 10 TAHUN 2013
TANGGAL : 15 FEBRUARI 2013
C. MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar