INFO TABAGSEL.com-Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 mengatur tentang Dana Alokasi Umum (DUA) daerah provinsi, kabupaten dan kota.Dalam lampiran Perpres tersebut tercantum rincian DAU provinsi, kabupaten dan kota seluruh indonesia. DAU Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2013, Yakni sebesar Rp 311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).
DAU adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAU adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Alokasi dasar hitung DAU berdasarkan jumlah PNS daerah secara poporsional, termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Berikut Jatah alokasi DAU Kabupaten/kota di Sumut
Provinsi Sumut sebesar Rp1,223 triliun
Selengkapnya klik link di bawah ini:
Perpres (3).pdf
Provinsi Sumut sebesar Rp1,223 triliun
- Kota Medan sebesar Rp1,27 triliun,
- Deliserdang sebesar Rp1,26 triliun.
- Langkat sebesar Rp982,6 miliar,
- Simalungun Rp979,8 miliar,
- Asahan Rp733,8 miliar,
- Serdang Bedagai Rp628,9 miliar,
- Karo Rp625,8 miliar.
- Madina Rp625,5 miliar,
- Taput Rp552,4 miliar,
- Tapsel Rp517,3 miliar,
- Kabuhanbatu Rp520 miliar,
- Batubara Rp517,7 miliar,
- Dairi Rp512 miliar,
- Kota Pematangsiantar Rp492 miliar,
- Tapteng Rp491 miliar,
- Kota Padangsidempuan Rp423,2 miliar,
- Paluta Rp389,9 miliar,
- Samosir Rp384,7 miliar,
- Padanglawas Rp371,6 miliar,
- Tanjungbalai Rp369 miliar,
- Tebingtinggi Rp368,5 miliar,
- Sibolga Rp338 miliar,
Selengkapnya klik link di bawah ini:
Perpres (3).pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar