DAFTAR BERITA

Selasa, 22 Januari 2013

Moratorium Penerimaan CPNS Berakhir



INFO TABAGSEL.com-Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil yang berlangsung selama 16 bulan telah berakhir. Terhitung 31 Desember 2012, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penundaan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi selesai.Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, hasil perbaikan sistem kepegawaian selama moratorium kini telah menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata-kelola kepegawaian di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.


“Moratorium ini menjadi sangat penting. Kebutuhan PNS hingga 2016 telah diproyeksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi. Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan," kata Wapres di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 21 Januari 2013.Untuk mengingatkan, tujuan utama moratorium secara garis besar adalah:
1. Mewujudkan struktur organisasi yang efisien dan efektif;
2. Mengendalikan jumlah, kualifikasi dan distribusi pegawai;
3. Meningkatkan efisiensi belanja pegawai;
4. Meningkatkan profesionalisme PNS dan
5. Melaksanakan rekrutmen CPNS yang transparan dan berdasarkan kompetensi.


Wapres menjelaskan bahwa beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy. Ke depan, perekrutan pegawai negeri sipil hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat berikut:1. Perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
2. Perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan,
3. Perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.

Pencapaian Moratorium


Surat keputusan bersama tiga menteri tentang penundaan sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di hadapan Wakil Presiden (Wapres) Boediono di kantornya, 24 Agustus 2011 untuk diberlakukan per 1 September 2011.


Menurut Wapres, sepanjang masa moratorium 16 bulan tersebut, berbagai upaya penataan-ulang kebijakan dan sistem kepegawaian telah ditempuh. Mulai dari analisis jabatan, penghitungan jumlah PNS berbasis analisis beban kerja, dan perencanaan sumber daya manusia per lima tahun untuk setiap instansi. Penataan struktur organisasi (restructuring and rightsizing) hingga pengaturan kembali kesejahteraan PNS juga telah dilakukan.Lebih lanjut Wapres menjelaskan, promosi jabatan secara terbuka sudah diterapkan di beberapa kementerian, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Rekrutmen untuk jabatan eselon I dan II di lingkup Kementerian PAN-RB dan Lembaga Administrasi Negara dipublikasikan secara umum di media massa.Wapres juga menambahkan bahwa sejumlah kebijakan terkait pembenahan pengelolaan kepegawaian telah diterbitkan. “Antara lain, penataan organisasi dan penambahan formasi, redistribusi tenaga pendidikan dan tenaga medis, serta sistem perekrutan terpusat berbasis kompetensi yang transparan,” kata Wapres.


Sampai akhir tahun 2012, jumlah PNS tercatat 4.462.982 orang atau setara dengan 1,90 persen dari hampir 241 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah ini masih ditambah dengan pegawai honorer yang menyebabkan postur birokrasi yang tambun. Di masa mendatang, jumlah itu akan terus mengalami penurunan seiring dengan akan diperkenalkannya skema “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”“Upaya-upaya pembenahan kebijakan maupun sistem kepegawaian akan terus digencarkan, antara lain dengan menyelaraskan siklus analisis kebutuhan pegawai pemerintah dengan siklus anggaran,” Wapres menegaskan. Pembenahan-pembenahan tersebut akan diambil dari berbagai pengalaman di masa silam, kajian bersama serta kesepakatan di antara tiga kementerian bersangkutan.

Tidak ada komentar: