Siti Hartati Murdaya |
“Terdakwa Siti Hartati Murdaya secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5a Undang-Undang Tipikor….untuk itu kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo.
Hartati didakwa terlibat kasus suap pada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
Pemberian itu dilakukan agar Amran menerbitkan sejumlah surat yang berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) tanah perkebunan sawit Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya.
Suap ini juga dimaksudkan agar HGU tak jatuh ke tangan PT Sonokeling.
Wartawan BBC di pengadilan, Sri Lestari, melaporkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
“Terdakwa tidak secara terus terang mengakui perbuatannya,” kata jaksa lagi.
Hartati juga dituduh membuat investasi di Indonesia Timur, khususnya di Kabupaten Buol tidak dapat berjalan maksimal. Ia juga dituduh mengganggu proses perkara dengan memobilisir massa.
Kuasa hukum Hartati, Patra Zen, mengatakan tuntutan itu adalah hak jaksa penuntut umum.
“Kami akan jelaskan semuanya dalam pembelaan. Dalam persidangan tak ada saksi yang menyebutkan bahwa ibu tahu tentang pemberian dana Rp3 miliar,” kata Patra.
Bukan yang pertama
Sebelumnya Jaksa telah menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan kepada Amran Batalipu.
Jaksa menilai Amran terbukti menerima suap dari perusahaan milik Hartati.
Sementara dua anak buah Hartati yang terlibat dalam kasus ini Gondo Sudjono dan Yani Ansori telah dituntut masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hartati merupakan salah satu dari sejumlah petinggi Partai Demokrat yang terseret kasus korupsi.
Sejumlah nama petinggi partai pimpinan Presiden Yudhoyono itu yang juga terseret dalam kasus korupsi sebelumnya adalah mantan bendahara partai itu M Nazaruddin dan politisi Angelina Sondakh, belakangan kader partai mereka yang menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menahan Siti Hartati Murdaya sejak bulan September tahun lalu.
Selain dikenal sebagai petinggi partai yang berkuasa saat ini Hartati juga dikenal sebagai salah pebisnis berpengaruh di Indonesia.
Hartati dan suaminya Murdaya Poo masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia versi sebuah majalah bisnis dengan perkiraan aset mencapai US$1,15 miliar.BBC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar