Chairul, satu dari sekian tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) dalam pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) di Kabupaten Palas diatas tanah seluas 5 hektar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho mengatakan, setelah petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Poldasu mengetahui keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan. Namun dalam hal ini, pihaknya hanya membantu Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) agar Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan.
"Chairul Windu ditangkap atas pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi khusus dan Dana Alokasi Umum tahun 2009-2010. Penetapan status DPO terhadap Chairul Windu ini diberikan pihak Polres Tapsel, dan berkas pemeriksaannya juga masih di Polres tersebut. Beliau akan dibawa kesana, kita hanya membantu saja," ujar Sadono, Kamis (20/12/2012) siang.
Sebelumnya, Kejaksaan Padang Sidempuan menyatakan BAP mantan kadis PU Kabupaten Palas, Chairul Windu sudah lengkap (P21). Namun, saat dipanggil penyidik Polres Tapsel untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti bersama tersangka, Chairul Windu tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya.
Karena tidak koperatif, Polres Tapsel menerbitkan surat penjemputan paksa. Chairul Windu ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara dengan pembuktian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, pada pembangunan sarana dan prasarana perkantoran (proyek multiyears) itu negara dirugikan sekitar Rp6.048.827.227,73. Bahkan, pembayaran alat berat dalam proyek ini juga masih ditunggak.
Selain Chairul Windu, empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdul Hamid Nasution, Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Palas, Paruhum Daulay, dan Ketua DPRD Kabupaten Palas, HM Ridho Harahap. Kasus ini sepenuhnya ditangani Polda Sumut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar