INFO TABAGSEL.com-DPR RI akhirnya menyepakati pembentukan 5 daerah otonom baru (DOM),Satu Provinsi,4 Kabupaten setelah dilakukan pembahasan sebelumnnya antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa hasil tersebut akan dibawa untuk disah dalam sidang paripurna 25 Oktober nanti.
Semula Panja RUU DOB di Komisi II mengusulkan 9 daerah untuk dimekarkan menjadi daerah baru, tetapi dalam pembahasannya bersama pemerintah dan DPD RI hanya 5 saja yang dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan.
Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).
"Pada dasarnya 9 daerah disepakati tetapi masih ada yang belum memenuhi persyaratan seperti batas wilayah dan penyerahan dana hibah," kata Agun Gunanjar kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).
Adapun 4 daerah sisanya yang masih akan dibahas dalam masa sidang berikutnya adalah Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatra Selatan, Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Malaka di Provinsi Nusa Tengara Timur, dan Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar