DAFTAR BERITA

Rabu, 24 Oktober 2012

Hasil Pemilukada Kota P. Sidimpuan Ditolak Panwaslu

INFO TABAGSEL.com-Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Kota Padangsidimpuan menolak seluruh hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada 18 Oktober 2012 lalu. "Kami tidak akan mau menandatangani hasil rekaputulasi perolehan suara Pemilukada yang rencananya akan ditetapkan KPU 29 Oktober 2012 nanti," ujar Ketua Panwaslu, Dra Helty Ritonga di hadapan Ketua KPU Arbanurrasyid MA, Kapolres P.Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik SIK.MSI, para perwira, pers dan 10 perwakilan masyarakat dan mahasiswa saat beraudensi tentang temuan-temuan pelanggaran Pilkada di ruang Kapolres P. Sidimpuan, Selasa (23/10).

Dikatakan, penolakan secara lembaga ini dikarenakan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dan diterima Panwaslu selama proses kampanye hingga pemungutan suara.

Menurutnya, ada tiga pelanggaran utama yang terjadi pada Pemilukada ini yaitu semrawutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU, di mana banyak orang yang telah meninggal dan pindah domisili belasan tahun lalu, namun masih masuk DPT serta banyak warga yang terdaftar di DPT tetapi tidak diberikan kartu pemilih.

Panwaslu juga menemukan banyaknya warga yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak terdaftar di DPT, namun memiliki kartu undangan untuk memilih pada hari pemungutan suara 18 Oktober kemarin.

"Paling nyata dan sangat janggal sekali ditemukan kartu pemilih yang nama lengkapnya hanya bertuliskan TPS 12, Nomor Induk Kependudukan (NIK) TPS 12, tempat dan tanggal lahir TPS 12, jenis kelamin TPS 12, dan alamat Kelurahan Losung Batu. Orangnya ada," ungkap Helty.

Pelanggaran utama berikutnya, kata Helty, adalah money politics, di mana Panwaslu telah memiliki banyak bukti, baik yang terdokumentasi lewat foto, suara, maupun suara dan gambar. Karena sudah tidak rahasia lagi kalau politik uang di Pilkada ini terkesan buka-bukaan.

Pelanggaran ke tiga adalah, terjadinya mobilisasi atau pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS), unsur aparatur pemerintahan daerah mulai dari tingkat eselon II hingga lurah, kepala desa, dan kepala lingkungan, secara terstruktur untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

"Sudah rahasia umum kalau aparatur pemerintah daerah hingga tingkat kepala lingkungan dijadikan mesin poltik untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Sayangnya, Panwaslu tidak memiliki hak atau wewenang untuk mengeksekusi maupun menggerebek setiap temuan mobilisasi aparatur pemerintah di lapangan," jelasnya.

Helty mengimbau, seluruh elemen masyarakat Kota P. Sidimpuan segera melaporkan ke Panwaslu jika menemukan atau punya bukti dan saksi atas terjadinya pelanggaran pada Pilkada kemari lalu.

"Setiap laporan akan diteliti secara seksama. Jika pelanggaran administrasi Pemilu, maka akan kita sampaikan ke KPU, jika laporan tersebut masuk kategori tindak pidana Pemilu, maka kita serahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya terdiri dari Panwas, Polisi dan Kejaksaan," terangnya.

Pasrah

Ketua KPU Kota P.Sidimpuan, Arbanurrasyid MA menyikapi banyaknya pelanggaran yang ditemukan masyarakat, mahasiswa dan Panwaslu menyatakan, sikap pasrah dan menyerahkannya kepada proses aturan serta hukum yang berlaku.

"Sebagai penyelanggara Pemilukada Kota P.Sidimpuan, kami sudah bekerja maksimal menurut daya dan upaya yang kami miliki. Jika ternyata masih ada pelanggaran-pelanggaran, kami anggota KPU juga merupakan masyarakat yang taat aturan dan hukum. Silakan tempuh proses yang sudah ditetapkan di negara ini," ujarnya.

Menurutnya, semua persolan itu sudah ada jalur dan saluran penyelesaian masing-masing. Jika proses Pemilukada dinilai menyalahi aturan, silakan gugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi jika anggota KPU-nya yang salah atau melanggar kode etik, maka silakan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," imbuhnya.

Pada audensi itu, 10 perwakilan masyarakat dan mahasiswa membawa bukti-bukti temuan berupa adanya pemilih siluman, kartu pemilih bermasalah, rekaman suara dan dokumentasi foto keterlibatan aparatur pemerintah daerah untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Tujuan mereka beraudensi ke Kapolres adalah untuk menanyakan kemana jalur yang tepat bagi mereka untuk melaporkan temuan-temuan tersebut. Apalagi mereka menilai pelanggaran ini sudah tergolong tindak pidana Pemilu.

Menyikapi ini, Kapolres P.Sidimpuan AKBP Andi Syahriful Taufik SIK MSI bersama Wakapolres Kompol Mara Dolok Siregar dan seluruh perwira mengundang Ketua KPU dan Ketua Panwaslu untuk datang bersama-sama menerima audensi tersebut.

Kapolres menyatakan, Polri tidak bisa memproses tindak pidana Pemilu sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu karena ini merupakan aturan yang sudah baku dan ditetapkan oleh negara.

Kemudian untuk tindak pidana Pemilu, kata Kapolres, Panwaslu bersama Polres dan Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan telah membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Dalam penanganan pelanggaran Pilkada, Panwslulah yang menjadi hulu, Gakumdu sebagai hilir, dan Polri sebagai muaranya, " terangnya.

Mengenai bukti pelanggaran yang disampaikan 10 perwakilan masyarakat dan mahasiswa, Kapolres mengatakan, untuk melaporkan sebuah pelanggaran harus ada bukti autentik dan saksi-saksi karena jika tidak dilengkapi bukti dan saksi, nantinya bisa berujung fitnah.

"Kalau bisa bukti-buktinya harus berupa rekaman audio visual atau video karena kalau foto dan rekaman suara, bisa saja mereka yang dilaporkan itu mengelak dan berdalih bahwa itu bukan suara mereka atau berdalih kejadian yang di foto adalah saat peresmian suatu gedung," jelas Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres juga mengungkapkan, kalau satu hari menjelang pemungutan suara lalu telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua kubu tim sukses pasangan calon.

"Karena kejadian itu tindak pidana murni (penganiayaan) maka Polres tidak perlu lagi menunggu rekomendasi Panwaslu untuk memprosesnya. Propam Poldasu telah menetapkan seorang tersangka dari anggota Polri. Saat ini pihak Sat Reskrim juga masih melakukan penyelidikan guna menetapkan tersangka lainnya," katanya. (Analisa)

2 komentar:

Kabar Terkini mengatakan...

Ketidak benaran pasti akan terungkap, kalau ditemukan adanya indikasi pemberian uang terhadap masyarakat untuk memenangkan calon tertentu tentu hal itu akan merugikan masyarakat itu sendiri 5 tahun kedepanya, dan pilkada tersebut telah tercoreng dan melanggar peraturan UU

Anonim mengatakan...

klw pekerjaan KECIL tidak beres apa lagi pekerjaan yang BESAR???? "rambut yang sama hitam klw di dlm isi hati se2-org siapa yg tahu" dr awal saja DPT sdh asal jadi gimana mau ngurus daerah ini.. semuanya y sama saja