DAFTAR BERITA

Jumat, 10 Agustus 2012

Kejati Sumut Tunggu Kesimpulan BAP Tim Ahli Kasus Rahudman


INFO TABAGSEL.com-Kasus dugaan korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2005 dengan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar, memasuki tahap baru. Kasus ini menyeret nama Wali Kota Medan Rahudman Harahap, yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Tapsel.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Noor Rachmad, menjelaskan masih menunggu koordinasi dengan tim ahli dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Keuangan Daerah. Kali ini Kejati Sumut tinggal menunggu kesimpulan BAP dari tim ahli untuk menentukan seberapa jauh keterlibatan Rahudman.
"Koordinasi dengan tim ahli mereka sudah siapkan BAP-nya. Mungkin Senin nanti sudah ada kesimpulan BAP dari ahli. Dari sana kami akan melihat peran dia (Rahudman) dalam kasus ini.
Jika dalam BAP tim ahli menguatkan Rahudman sebagai tersangka maka kami akan melayangkan izin pemeriksaan kepada Mendagri," ungkapnya, Jumat (10/8/2012).
Noor yang ditemui di pintu depan kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, ketika hendak menuju mobil sedan hitamnya menambahkan kesimpulan BAP tim ahli sangat diperlukan. Hal itu untuk memperkuat data dan bukti keterlibatan Rahudman. Sebab dari BAP tim ahli akan menentukan sikap Kejati Sumut selanjutnya.
Terkait adanya anggapan sekelompok mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan yang mengaku Kejati Sumut terkesan lamban dan takut terhadap Rahudman, dibantah oleh Noor. Noor mengutarakan apapun kasusnya asalkan alat buktinya kuat dan melakukan tindakan korupsi dirinya tidak takut.
"Saya berani asalkan alat bukti kuat dan melakukan korupsi. Kalau alat buktinya lemah jelas saya tidak berani. Ini bukan soal berani atau tidak, kalau tidak ada alat bukti bagaimana kami kuat untuk memeriksa dan secara hukum jika tidak ada alat bukti saya nggak berani. Itu sebabnya tunggu kesimpulan BAP dari ahli, kalau faktanya kuat jelas kami akan tindaklanjuti," ungkapnya.
Ditambahkan Noor, persoalan dalam kasus dugaan korupsi ini sebenarnya bermula dari Amri Tambunan yang saat itu menjabat sebagai Bendahara memakai duit dengan peruntukan yang bukan seharusnya. Dalam hal ini Noor sendiri mengaku pengeluaran dana yang dilakukan Amri memang belum bisa dipastikan kebijakannya diambil Rahudman atau Bupati yang saat itu menjabat.
"Amri Tambunan tidak menyetorkan uang sebagaimana mestinya. Kami akan lihat link-nya Amri ini dengan Rahudman seperti apa. Bukti sendiri sudah banyak dikumpulkan tetapi kan harus diuji lagi oleh penyidik apakah kuat atau tidak. Kita lihat saja Senin nanti kesimpulan BAP dari tim ahli," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengutarakan tidak takut dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Rahudman Harahap, yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Tapsel.
Marcos menjelaskan tidak ada yang perlu ditakuti dalam hal penanganan perkara Rahudman. Ia juga menambahkan apapun kasusnya harus ditangani. "Kenapa rupanya. Kalau takut ngapain kita tangani," ujarnya tegas, Jumat (3/8/2012) lalu.
Menurut Marcos, Kejati Sumut sendiri hingga saat ini belum melayangkan surat panggilan kepada Rahudman. Sebab katanya tim penyidik lagi-lagi masih harus melihat dahulu hasil dari ahli keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian perkembangan terakhir yang sudah diterima pihaknya, Kementerian Dalam Negeri sudah membentuk tim ahli setelah pihaknya mengirimkan data-data bagaimana sebenarnya kasus ini terjadi.
"Perkembangan terakhir dalam kasus Rahudman tim ahli dari Kemendagri sudah dibentuk. Tinggal kami menyesuaikan waktu dengan mereka. Kemungkinan apakah kami yang kesana atau mereka yang kemari untuk melakukan koordinasi dalam penanganan kasusnya," ungkapnya.(Tribunenews.com)

Tidak ada komentar: