Drs H Bachrum Harahap Bupati paluta |
PALUTA(CARE)- Sungguh
sangat prihatin dan menyesakkan dada bila masyarakat Kabupaten Padang
Lawas Utara (Paluta) bila mengingat janji-janji manis disaat kampanye
Bupati terpilih Drs H Bachrum Harahap yang membuat masyarakat terpesona
memilihnya. Namun disaat setelah terpilih seolah lupa dengan janjinya
dan memimpin dengan berlaku seolah Raja kecil di Paluta tanpa pernah
mendengar aspirasi masyarakat Paluta dan APBD yang dihimpun dari Pajak
rakyat diduga tidak dikelola dengan baik, sungguh kepemimpinan yang
tidak layak ditiru oleh masyarakat Paluta, demikian kata Nuamir Abibi
Tanjung kemarin kepada cahayareformasi.com.
Kabupaten Padang Lawas Utara dijadikan ladang empuk bagi Keluarga Drs H Bachrum Harahap yang dikenal dengan sebutan Balakka
Sada (satu). Faktualnya Bupati selaku pelaksana pemerintahan di tingkat
II kabupaten masih banyaknya Indikasi penyelewengan anggaran yang lari
dari ketentuan penggunaan anggaran seperti yang tertuang dalam temuan
Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara (BPK RI prov-SU) yakni antara lain :
-Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2010
(Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan
Perundang-Undangan) dengan No: 413.C/S/XVIII.MDN/09/2011 tertanggal: 15
September 2011
-Pengelolaan kendaraan dinas roda empat
pada sekretariat DPRD kabupaten Padang Lawas Utara tidak sesuai dengan
perjanjian pinjam pakai.
-Pengadaan buku perpustakaan SD dan SMP
pada Dinas pendidikan tahun anggaran 2010 tidak sesuai dengan ketentuan
dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 146.027.000
-Pengadaan Mebeulair perpustakaan pada
Dinas Pendidikan tahun anggaran 2010 tidak sesuai ketentuan dan belum
dikenakan denda keterlaambatan sebesar Rp. 7.388.844
-Penganggaran Pengeluaran pembiayaan
sebesar Rp. 11.109.348.230 tidak tepat dan terdapat realisasi pembayaran
sebesar Rp. 1.364.644.333. belum dipertanggungjawabkan
-Terdapat kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp. 734.144.958,62 dan kemahalan harga sebesar Rp. 18.815.000
serta pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai sfesifikasi sebesar Rp.
53.376.180.22
-Mekanisme pencairan dana tambahan
penghasilan bagi guru PNSD TA 2009 sebesar Rp. 4.969.200.000 dan TA 2010
sebesar Rp. 2.061.787.500 yang direalisasikan pada tahun 2010 tidak
sesuai ketentuan
-Terdapat kelebihan pembayaran atas pekerja pembangunan masjid raya sebesar Rp. 1.583.200 yang membebani APBD TA 2010
-Terdapat kekurangan volume pekerjaan
pemasangan Timah Hitam ruang Rongent RSUD gunug tua Kabupaten Padang
Lawas Utara sebesar Rp. 33.523.200
-Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun
2010 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern) dengan
No: 413.B/S/XVIII.MDN/09/2011 tertanggal: 15 September 2011
-Penata usahaan kas daerah pada kuasa BUD kabupaten padang lawas utara belum tertib
-Saldo awal kas pada neraca per 31 desember 2010 sebesar Rp9.531.097.072,88 tidak dapat diyakini kewajarannya
-Pengelolahan kas pada bendahara pengeluaran sebesar Rp.818.442.287.00 yang belum dipertanggungjawabkan
-Pengelolaan pendapatan asli daerah.(PAD) kabupaten padang lawas utara tidak tertib
-Pajak-pajak yang telah dipungut oleh
kuasa BUD sebesar Rp 777.511.749.00 terlambat disetorkan ke kas negara
dan saldo utang PFK pada neraca per 31 desember 2010 kurang disajikan
sebesar Rp 354.334.549.00
-Pendapatan pajak penerangan jalan umum
pemerintah kabupaten padang lawas utara tahun anggaran 2010 tidak sesuai
ketentuan dan sebesar Rp. 111.296.698. belum disetor ke kas daerah.
-Penerimaan dan pengeluaran dana dari
program jaminan kesehatan masyarakat pada rumah sakit umum daerah gunung
tua dan dana puskesmas beserta jaringannya tidak melalui mekanisme APBD
-Pengelolaan dan penatausahaan
persediaan belum tertib dan saldo persediaan sebesar Rp. 447.041.723
yang disajikan pada neraca pemerintah kabupaten padang lawas utara per
31 desember 2010 tidak dapat diyakinin kewajarannya.
-Penatausahaan dan aset tetap tahun
anggaran 2010 belum tertib dan penyajian nilai aset tetap sebesar Rp.
156.697.488.585.pada neraca per 31 desember 2010 belum dapat diyakini
kewajarannya
-Terdapat aset tetap yang hilang pada dinas pekerjaan umum,pertambangan dan energi senilai Rp. 1.637.069.800
-Pengelolaan belanja hibah, bantuan
sosial dan bantuan keuangan tidak tertib dan penerima bantuan belum
mempertanggung jawabkan penggunaan dana sebesar Rp. 5.151.554.500
-Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun
2010 (Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan) dengan No:
413.A/S/XVIII.MDN/09/2011 tertanggal: 15 September 2011
Menurut Nuamir Abibi Tanjung.
“Berdasrkan hasil temuan BPK RI prov SU sebagai tolak ukur bahwasanya
pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara adalah salah satu ladangnya
para koruptor, dan lahan empuk bagi keluaraga Balakka Sada dan perlu
diketahui bersama dan difahami selaku masyarakat Padang Lawas Utara yang
berketuhanan YME, bersih, beriman, berkeadilan dan bermartabat
perbuatan-perbuatan koruptor adalah suatu hal yang tidak layak ditiru
oleh siapapun demi menuju pembangunan padang Lawas Utara yang maju dan
sejahtera”. Ujar Nuamir Tanjung (Mauliddar S).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar