Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Rabu, 27 Agustus 2014
Rabu, 29 Januari 2014
Presiden Teken UU Desa, Kepala Desa Kini Dapat Gaji dan TunjanganTetap
INFO TABAGSEL.com-Setelah disetujui oleh DPR-RI dalam rapat paripurna pada 18 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014 lalu, telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa. Sebelumnya, dalam proses persetujuan di DPR-RI, pembahasan terhadap materi Undang-Undang Desa itu memakan waktu bertahun-tahun.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dalam UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri atas Desa dan Desa Adat sesuai dengan penyebutkan yang berlaku di daerah setempat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menurut Pasal 7 UU ini, dapat melakukan penataan desa, yang meliputi: a. Pembentukan; b. Penghapusan; c. Penggabungan; d. Perubahan status; dan e. Penetapan desa.
Pembentukan desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a.batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. Jumlah penduduk, yaitu wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK, NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500 jiwa ata 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.
Disebutkan dalam UU itu, pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk. “Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1-3 tahun.
Desa juga dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis, dan dua desa atau lebih dapat digabung berdasarkan kesepakatan. Selain itu, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dengan memperhatian saran dan pendapatan masyarakat desa.
“Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” bunyi Pasal 14 UU ini.
Adapun kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asl usul dan ada istiadat desa.
Pemerintahan Desa
Pasal 23 UU ini menyebutkan, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pem berdayaan masyarakat desa. “Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014itu.
Kepala Desa antara lain dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; d. Menjadi pengurus partai politik; e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; f. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatab secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Adapun perangkat desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Menurut UU ini, perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendafaraan.
Hak dan Kewajiban
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014ini menegaskan, desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan mendapatkan sumber pendapatan.
Sementara Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta megngawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Adapun pendapatan Desa bersumber dari: a. Pendapatan asli Desa; b. Alokasi APBN; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa; Penataan Desa; Kewenangan Desa; Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Keuangan Desa dan Aset Desa; serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dalam UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota, terdiri atas Desa dan Desa Adat sesuai dengan penyebutkan yang berlaku di daerah setempat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menurut Pasal 7 UU ini, dapat melakukan penataan desa, yang meliputi: a. Pembentukan; b. Penghapusan; c. Penggabungan; d. Perubahan status; dan e. Penetapan desa.
Pembentukan desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat: a.batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. Jumlah penduduk, yaitu wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK), Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK, NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk, Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500 jiwa ata 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK, dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK.
Disebutkan dalam UU itu, pembentukan desa dilakukan melalui Desa Persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk. “Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1-3 tahun.
Desa juga dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis, dan dua desa atau lebih dapat digabung berdasarkan kesepakatan. Selain itu, desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawatan Desa dengan memperhatian saran dan pendapatan masyarakat desa.
“Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah,” bunyi Pasal 14 UU ini.
Adapun kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asl usul dan ada istiadat desa.
Pemerintahan Desa
Pasal 23 UU ini menyebutkan, Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu oleh perangkat desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pem berdayaan masyarakat desa. “Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014itu.
Kepala Desa antara lain dilarang: a. Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; d. Menjadi pengurus partai politik; e. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; f. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; dan g. Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatab secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Adapun perangkat desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Pelaksana kewilayahan; dan c. Pelaksana teknis yang kesemuanya bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Menurut UU ini, perangkat desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, berusia 20-42 tahun, dan terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendafaraan.
Hak dan Kewajiban
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014ini menegaskan, desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan mendapatkan sumber pendapatan.
Sementara Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta megngawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; serta memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
Adapun pendapatan Desa bersumber dari: a. Pendapatan asli Desa; b. Alokasi APBN; c. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; e. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; f. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Selasa, 21 Januari 2014
Kamis, 16 Januari 2014
Presiden Tandatangani UU ASN,UU No 4 Tahun 2014
INFO TABAGSEL.com-Belum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 4. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Perjalanan panjang Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis.
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang ASN ini,
pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis
diperpanjang dua tahun.
UU ASN telah melalui 84 rapat, antara
lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat
senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang
dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk
menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya
menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia
Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan
terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam
manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas,
pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan
tidak berkeadilan.
Menuju tahun 2025, apalagi setelah
disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan
profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam
melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi.
Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah
kepemimpinan presiden. (bby/HUMAS MENPANRB)
Koreksi:Seharusnya UU No 5 Tahun 2014
Koreksi:Seharusnya UU No 5 Tahun 2014
Jumat, 03 Januari 2014
Perpres No. 76/2013: Pelayanan Publik Wajib Sediakan Sarana Pengaduan
INFO TABAGSEL.com-Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewajib penyelenggara pelayanan publik (institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik) menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.
“Penyediaan sarana pengaduan sebagaimana dimaksud memperhatikan kepentingan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus,” bunyi perintah wajib Presiden SBY sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 6 Desember 2013, dan diundangkan pada 6 Desember 2013 itu juga oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Disebutkan dalam Perpres itu, seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk, baik perseorang, kelompok maupun badan hukum yang selanjutnya disebut pengadu, mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Karena itu, penyelenggara pengelola publik wajib: a. Mengumumkan nama dan alamat kantor penanggung jawab pengelolaan pengaduan; b. Mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan; c. Menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan; d. Menyalurkan pengaduan yang bukan kewenangannya kepada penyelenggara lain yang berwenang; e. Melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan pengaduan; dan f. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan.
Pada setiap sarana pengaduan, menurut Perpres ini, harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima pelayanan.
Bahkan jika dalam pengaduan tersebut disediakan formulis yang harus diisi pengadu, menurut Perpres ini, terhadap pengadu yang tidak mampu menulis dan/atau membaca, pengelola wajib membantu mengisi formulir.
Perpres ini juga menugaskan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memberi tugas kepada pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan. “Pengelola sebagaimana dimaksud berasal dari lingkungan penyelenggara yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan merupakan pejabat struktural atau fungsional,” bunyi Pasal 7 Ayat (2,3) Perpres No. 76/2013 ini.
Selanjutnya, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan secara berkala sekurang-kurangnya jumlah dan jenis pengaduan yang diterima, penyebab pengaduan, serta penyelesaian terhadap pengaduan. Hasil pemantauan dan evaluasi wajib ditindaklanjuti penyelenggara untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik.
Harus Santun
Perpres ini menegaskan, pengaduan dapat dilakukan oleh setiap orang yang dirugikan oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.Pengaduan sebagaimana dimaksud dilakuka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan, dan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap penyelenggara wajib menyelesaikan setiap pengaduan.
“Pengelola sarana pengaduan wajib memberika layanan dengan empati, hormat, santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan. Selain itu, layanan harus cepat, tepat, adil, tidak diskriminatif, dan tidak memungut biaya,” bunyi Pasal 13 poin (a,b) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 itu.
Pasal 14 Perpres ini menegaskan, pengelola sarana pengaduan pelayanan publik dilarang menggunakan fasilitas sarana prasarana pengaduan untuk kepentingan probadi atau kelompok; dan menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan.
“Dalam hal diperlukan atau pengadu meminta perlindungan, pimpinan penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan perlindungan kepada pengadu selama proses pengelolaan pengaduan. Perlindungan sebagaimana dimaksud dapat berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu,” bunyi Pasal 15 Ayat (1,2) Perpres ini.
Sementara Pasal 16 Perpres ini menegaskan, penyelenggara atau atasan dari pihak yang diadukan wajib memberlakukan pihak yang diadukan sebagai pihak yang tidak bersalah sampai proses pembuktian selesai.
Presiden memberikan waktu 1 (satu) tahun dalam pelaksanaan Perpres No. 76/2013 ini secara utuh, dengan ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan menyusun roadmap penerapan sistem pengelolaan pengaduan nasional.
“Penyediaan sarana pengaduan sebagaimana dimaksud memperhatikan kepentingan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus,” bunyi perintah wajib Presiden SBY sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 6 Desember 2013, dan diundangkan pada 6 Desember 2013 itu juga oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Disebutkan dalam Perpres itu, seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk, baik perseorang, kelompok maupun badan hukum yang selanjutnya disebut pengadu, mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Karena itu, penyelenggara pengelola publik wajib: a. Mengumumkan nama dan alamat kantor penanggung jawab pengelolaan pengaduan; b. Mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan; c. Menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan; d. Menyalurkan pengaduan yang bukan kewenangannya kepada penyelenggara lain yang berwenang; e. Melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan pengaduan; dan f. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan.
Pada setiap sarana pengaduan, menurut Perpres ini, harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima pelayanan.
Bahkan jika dalam pengaduan tersebut disediakan formulis yang harus diisi pengadu, menurut Perpres ini, terhadap pengadu yang tidak mampu menulis dan/atau membaca, pengelola wajib membantu mengisi formulir.
Perpres ini juga menugaskan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memberi tugas kepada pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan. “Pengelola sebagaimana dimaksud berasal dari lingkungan penyelenggara yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan merupakan pejabat struktural atau fungsional,” bunyi Pasal 7 Ayat (2,3) Perpres No. 76/2013 ini.
Selanjutnya, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan secara berkala sekurang-kurangnya jumlah dan jenis pengaduan yang diterima, penyebab pengaduan, serta penyelesaian terhadap pengaduan. Hasil pemantauan dan evaluasi wajib ditindaklanjuti penyelenggara untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik.
Harus Santun
Perpres ini menegaskan, pengaduan dapat dilakukan oleh setiap orang yang dirugikan oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.Pengaduan sebagaimana dimaksud dilakuka paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan, dan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap penyelenggara wajib menyelesaikan setiap pengaduan.
“Pengelola sarana pengaduan wajib memberika layanan dengan empati, hormat, santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan. Selain itu, layanan harus cepat, tepat, adil, tidak diskriminatif, dan tidak memungut biaya,” bunyi Pasal 13 poin (a,b) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 itu.
Pasal 14 Perpres ini menegaskan, pengelola sarana pengaduan pelayanan publik dilarang menggunakan fasilitas sarana prasarana pengaduan untuk kepentingan probadi atau kelompok; dan menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pengaduan.
“Dalam hal diperlukan atau pengadu meminta perlindungan, pimpinan penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan perlindungan kepada pengadu selama proses pengelolaan pengaduan. Perlindungan sebagaimana dimaksud dapat berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu,” bunyi Pasal 15 Ayat (1,2) Perpres ini.
Sementara Pasal 16 Perpres ini menegaskan, penyelenggara atau atasan dari pihak yang diadukan wajib memberlakukan pihak yang diadukan sebagai pihak yang tidak bersalah sampai proses pembuktian selesai.
Presiden memberikan waktu 1 (satu) tahun dalam pelaksanaan Perpres No. 76/2013 ini secara utuh, dengan ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan menyusun roadmap penerapan sistem pengelolaan pengaduan nasional.
Kamis, 02 Januari 2014
Pemerintah Kebut Penyelesaian 19 PP dan 4 Peraturan Presiden Pelaksana UU ASN
INFO TABAGSEL.com-Meskipun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi kesempatan menyelesaikan peraturan pelaksananya dalam masa 2 (dua) tahun, pemerintah berusaha keras untuk bisa menyelesaikan penyusunan 19 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden yang diperintahkan oleh UU tersebut.
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan RUU ASN yang disetujui DPR-RI untuk disahkan menjadi UU ASN pada 19 Desember itu lebih cepat, yakni dalam 6 bulan,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja di Media Center Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis, (2/1).
Menurut Setiawan, dalam 3 (tiga) bulan ini Kementerian PAN-RB mentargetkan bisa merampungkan 10 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). “Kita harus bekerja ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh tanah air,” ujar Setiawan.
Berikut RPP dan Rancangan Perpres yang disiapkan pemerintah sebagai pelaksanaan UU ASN yang telah disetujui DPR-RI pada 19 Desember 2013:
(Humas Kemenpan-RB/ES)
“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan RUU ASN yang disetujui DPR-RI untuk disahkan menjadi UU ASN pada 19 Desember itu lebih cepat, yakni dalam 6 bulan,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja di Media Center Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis, (2/1).
Menurut Setiawan, dalam 3 (tiga) bulan ini Kementerian PAN-RB mentargetkan bisa merampungkan 10 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). “Kita harus bekerja ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh tanah air,” ujar Setiawan.
Berikut RPP dan Rancangan Perpres yang disiapkan pemerintah sebagai pelaksanaan UU ASN yang telah disetujui DPR-RI pada 19 Desember 2013:
Langganan:
Postingan (Atom)
Tapsel |










